TEMPO.CO, Lumajang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) memasukkan enam pendaki asal Cirebon yang sempat tersesat di Gunung Semeru ke dalam daftar hitam. Mereka dianggap telah melanggar ketentuan dengan menerabas batas pendakian. Para pendaki itu adalah Supyadi, Zirli Gita Ayu Savitri, Sukron, Ahmad Khaerudin, Lindianasari, dan Rizatul Rizki.
"Enam pendaki itu kami black list, tidak boleh lagi mendaki Gunung Semeru," kata Kepala Bidang Pengelolaan Wilayah II Taman Nasional Achmad Susjoto kepada Tempo di Pos Tawonsongo, Selasa malam, 24 Mei 2016.
Achmad berujar, daftar hitam itu sebagai upaya menekan angka pelanggaran dari ketentuan yang berlaku bagi pendaki Semeru. Pasalnya, TN BTS sudah membuat aturan yang jelas tentang batas pendakian yang diperbolehkan.
"Aturannya ialah setiap melakukan pembukaan atau melayani pendakian tetap berpedoman pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)," ucap Achmad.
Dalam aturan, tutur Achmad, disebutkan batasan mendaki Semeru hanya sampai Kalimati. Namun, dalam prakteknya, enam pendaki asal Cirebon itu melewati batas yang ditentukan. "Kalau pendaki ngotot ke puncak, jelas menyalahi ketentuan."
Sebelumnya, Supyadi dan Zirli terpisah dari rombongan dan dilaporkan hilang pada Jumat malam, 20 Mei 2016. Keduanya baru ditemukan Selasa sore, 24 Mei 2016, di Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang. Kelompok pendaki itu berangkat dari Desa Ranu Pani, Selasa, 17 Mei 2016, dan menuju Ranu Kumbolo.
DAVID PRIYASIDHARTA