TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah instansi pemerintah bersama lembaga penegak hukum mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) dan meresmikan Sekretariat Timpora Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dahlan Pasaribu mengatakan Timpora dibentuk karena kesempatan bagi warga negara asing dari 169 negara tidak harus memiliki visa ingin masuk ke Indonesia. Karena itu, menurut dia, perlu ada pengawasan dan pengamanan terhadap warga asing.
"Ini yang menjadi latar belakang dibentuknya Timpora sehingga seluruh instansi terkait, termasuk lingkup keanggotaan Timpora, berperan serta mengawasi orang asing," kata Dahlan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei 2016.
Dahlan mengatakan dasar pengawasan terhadap orang asing tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Sebelum dibentuk, ia menuturkan, ada Sipora, yaitu koordinasi pengawasan orang asing. Wujudnya hanya koordinasi. Dahlan menilai pun menilai, kerja tim itu tidak ada wujud nyatanya. Selain itu, pengawasan dan penindakan selalu dilakukan langsung di kantor Imigrasi.
"Timpora dibentuk untuk mengawasi orang asing secara bersama-sama. Tentu peran serta oihak terkait diharapkan," ujarnya.
Ia menyebut, Timpora akan dibentuk merata sampai ke desa dan kelurahan di setiap wilayah di Tanah Air. Kantor sekretariatnya, kata dia, akan didirikan di setiap perkotaan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA di wilayahnya masing-masing.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengungkapkan, ada 11 ribu warga negara asing menetap di wilayah Jakarta Selatan. Pada umumnya, mereka datang ke Indonesia untuk berwisata dan bekerja. Menurut dia, banyak dari WNA ini menyalahgunakan izin. Contohnya, ia menyebutkan, ada yang mengaku hanya ingin melakukan kunjungan kerja, tapi malah menetap dan bekerja.
"Kalau kerja ada izin sendiri, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kalau tidak ada itu, bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar Cucu.
Dalam pengukuhan itu, Cucu ditunjuk sebagai Ketua Timpora Jakarta Selatan. Ia bersama instansi pemerintah kota serta lembaga penegakan hukum akan bersinergi untuk menekan potensi pelanggaran dalam bentuk apa pun oleh para WNA yang menetap di Jakarta Selatan. "Ini harus diantisipasi. Kami ingin Jakarta Selatan aman," tuturnya.
FRISKI RIANA