TEMPO.CO, Jakarta - Lima tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Bengkulu resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, 25 Mei 2016. Kelimanya ditahan setelah diperiksa sekitar 12 jam.
Pada Rabu, pukul 03.15 WIB, kelima tersangka ke luar gedung lembaga antirasuah dengan memakai rompi oranye. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak mengatakan kelima orang itu ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
Untuk mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M. Yunus, Bengkulu, Edi Santroni, ditempatkan di penjara Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Sedangkan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Bengkulu, Syafri Syafii, ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba.
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dibawa ke penjara KPK. Sedangkan hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, dikirim ke penjara Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk di Jakarta.
Pada 23 Mei 2016, KPK menangkap tangan lima tersangka tersebut di beberapa lokasi. Edi dan Syafri diduga menyuap Janner dan Toton untuk mempengaruhi keputusan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus, Bengkulu.
Dalam operasi itu, KPK menyita duit Rp 150 juta dari kantong Janner. Belakangan diketahui bahwa Janner pernah menerima duit dari Edi pada 17 Mei sebanyak Rp 500 juta. Duit itu diberikan agar Janner memberi putusan bebas pada Edi dan Syafri, terdakwa korupsi yang ditangani Janner.
MAYA AYU PUSPITASARI