TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menemukan fakta terkait dengan pungutan liar pembuatan surat izin mengemudi di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri di sejumlah kota. Hasilnya, biaya pungutan liar ada yang mencapai Rp 1,2 juta untuk pengurusan SIM B1.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Maliala, mengatakan timnya telah melakukan investigasi di tujuh kota, yakni Padang, Palangkaraya, Samarinda, Manado, Kupang, Mataram, dan Ambon. Berdasarkan investigasi itu, timnya menemukan masih banyak terjadi aksi mal-administrasi seperti pungutan liar.
BACA JUGA
TERUNGKAP: Memo Ahok ke Bos Podomoro Soal Barter Proyek Reklamasi
Barter Ahok, KPK Temukan Catatan Keuangan 13 Proyek
"Ini merupakan hasil temuan dari investigasi kami. Kami berharap laporan ini akan membantu memperbaiki pola penerbitan SIM," kata Adrianus saat menyerahkan temuan itu kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri di gedung Ombudsman, Selasa, 24 Mei 2016.
Menurut Adrianus, dari hasil yang mereka kumpulkan, masih banyak terjadi praktek pungutan liar dan percaloan dalam pengurusan SIM. Salah satu temuan paling mengagetkan yang dijelaskan oleh Adrianus adalah tarif pembuatan SIM B1 umum yang diterapkan oleh Polresta Jayapura.
Oknum petugas di sana bisa meminta bayaran untuk mengurus SIM B1 umum hingga Rp 1,2 juta dan tarif pembuatan SIM A bisa mencapai Rp 350 ribu. Temuan itu didapat Ombudsman saat mewawancarai petugas di sana. Padahal tarif pembuatan SIM B1 dan A baru hanya sebesar Rp 120 ribu.
BACA JUGA
Duh, Adegan Suami-Istri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Dea Mirella: Aku Hancur, Menangis Tiap Dengar Suara Bayi
Sementara di enam Satpas lainnya, Ombudsman menemukan adanya pungutan liar dengan tarif beragam hingga Rp 300 ribu.
Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto, yang hadir dalam pertemuan itu, menyatakan saat ini pihaknya sedang membenahi bidang pelayanan SIM. Bahkan Agung juga menjelaskan salah satu fokus pembenahannya, yakni menghilangkan percaloan.
"Kami menerapkan sistem first in-first out agar pemohon bisa mengurus sendiri pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM mereka tanpa melalui calo," katanya.
INGE KLARA SAFITRI
BACA JUGA
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya