TEMPO.CO, Cirebon - Tempat hiburan malam dan karaoke dilarang untuk buka selama bulan puasa. "Semua pihak diminta mematuhi aturan yang berlaku. Nanti akan kami kirimkan surat edaran Wali Kota Cirebon," kata Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Edi Tohidi, Selasa, 24 Mei 2016.
Menurut Edi, surat tersebut tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Cirebon untuk diedarkan kepada seluruh pengelola karaoke dan hiburan malam di Kota Cirebon. Pengelola hiburan malam diminta menutup tempat hiburan tersebut mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri mendatang. “Tutup total. Tidak boleh ada kegiatan apa pun,” kata Edi.
Khusus untuk bioskop dan tempat permainan anak, Edi melanjutkan, akan diatur waktu beroperasinya. Tujuannya agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Edi juga meminta semua pihak mematuhi isi surat edaran tersebut. “Kami akan membentuk tim pengawas untuk melakukan pengawasan jika terjadi pelanggaran,” ujar Edi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, pihaknya akan mengundang Disporbudpar Kota Cirebon untuk mengetahui mekanisme pengawasan tempat hiburan malam tersebut. “Jadi, ada kesamaan pandangan pengawasannya itu seperti apa,” kata Andi.
IVANSYAH