Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Didesak Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Warga melihat bagian belakang Masjid Nurhidayah milik jamaah Ahmadiyah pasca pengrusakan di Kampung Cisaar, Cipeuyeum, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/2). TEMPO/Prima Mulia
Warga melihat bagian belakang Masjid Nurhidayah milik jamaah Ahmadiyah pasca pengrusakan di Kampung Cisaar, Cipeuyeum, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/2). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Sejumlah anggota masyarakat meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku perusakan masjid Alkautsar milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Mereka menyayangkan perusakan tempat ibadah, yang selama ini juga digunakan untuk kegiatan belajar agama itu.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini diselesaikan lewat jalur hukum. Para pihak diminta untuk menghormati segala upaya hukum yang berjalan, serta tidak melakukan tindakan anarkis,” kata Yayan M Royani, Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama Semarang, Selasa, 24 Mei 2016.

Yayan merasa prihatin dan menyayangkan kekerasan yang menimpa warga Ahmadiyah di Kabupaten Kendal. “Karena hak beribadah mereka jelas terganggu atas perusakan masjid yang dilakukan massa,” katanya.  

Menurut dia, masjid di Desa Purworejo, Kecamatan Kembang Arum, Kabupaten Kendal, itu telah mengantongi izin mendirikan tempat ibadah sejak 2004. Selain itu, keberadaan masjid sebagai tempat beribadah jelas terjamin dalam aturan dasar negara, serta aturan dasar lain yang merupakan hak setiap orang.

“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di negara ini, negara harus menjamin penuh atas jaminan yang telah diberikan,” kata dia menegaskan. Yayan menilai perlu ada kesepahaman antara warga dan pemangku kepentingan lainnya tentang masalah ini.

Sikap yang sama juga disampaikan Ketua Forum Warga Kendal, Ellen Cornialis. Dia menolak tindak kekerasan dan perusakan bangunan milik warga Ahmadiyah. “Apa pun alasannya kekerasan yang terjadi tak dibenarkan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ellen meminta Kepolisian Resor Kendal menindak pelaku agar aksi anarkis tidak terulang lagi. “Efek jera bagi mereka yang tak toleran terhadap perbedaan,” katanya.

Ellen menyayangkan sikap Bupati Kendal Mirna Annisa yang seolah-olah menghakimi jemaah Ahmadiyah. Pendapat Ellen itu terkait dengan komentar Bupati Kendal yang melarang pendirian masjid karena alasan belum pernah ada kesepakatan dengan warga.

“Padahal sudah punya izin dari pemerintah daerah, ini kan justru menyudutkan komunitas Ahmadiyah,” katanya.

Forum warga Kendal merasa khawatir sikap tidak tegas pemerintah dalam melindungi warga akan memunculkan konflik berkepanjangan. Apalagi di lokasi masjid yang dirusak terdapat banyak umat dengan beragam unsur yang aktif di organisasi keagamaan. “Di Ringinarum Kendal itu ada NU, Muhamamdiyah, dan Ahmadiyah. Pemerintah harus mengayomi semuanya,” katanya.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.