TEMPO.CO, Jakarta – Penjahat yang berpura-pura menjadi polisi dengan modal kaus bertulisan "Turn Back Crime" tertangkap di Bandar Lampung, Minggu, 22 Mei 2016. Kaus polo berwarna biru dongker, yang sering dipakai polisi di Kepolisian Daerah Metro Jaya, itu dipakai penjahat bernama Rino Saputra, 24 tahun, saat merampas sepeda motor.
Anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menembak kaki kiri Rino, yang menyamar sebagai anggota Brimob, karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. "Tersangka melarikan diri setelah melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya di Bandar Lampung.
Anggota Brimob gadungan ini, ujar Dery, terlibat kasus perampasan dengan mengincar anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor. Dengan mengaku sebagai anggota Brimob, ia menghentikan korban dan meminta surat kendaraan serta SIM.
"Dengan bermodalkan kaus itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan. Jika tidak ada, dia mengambil sepeda motor tersebut," ujar Dery. (BACA: Kapolri Tak Larang Sipil Kenakan Kaus Turn Back Crime)
Menurut Dery, dalam laporan yang diterima Polresta Bandar Lampung, sudah tiga kali hal yang sama terjadi. "Kami mendapatkan laporan tiga kali bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor yang berpura-pura sebagai polisi dengan memakai kaus bertulisan ‘Turn Back Crime’," tuturnya. Kaus “Turn Back Crime” ini banyak dijual di pasar dan toko online dengan harga mulai Rp 30 ribuan.
Akibat perbuatannya, Rino dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Rino Saputra sendiri mengaku bahwa penggunaan kaus bertulisan "Turn Back Crime" itu hanya untuk bermain-main. "Saya hanya iseng berhentikan sepeda motor, lalu meminta orang itu tunjukkan surat-suratnya, dan saat itu tidak mengaku sebagai polisi," ujarnya.
ANTARA