TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, tidak ada larangan terkait dengan warga sipil yang menggunakan kaus atau atribut 'Turn Back Crime'. Pasalnya, Turn Back Crime merupakan moto Interpol yang patut disosialisasikan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Ajun Komisaris Besar Pudji Sulistyaningsih menyatakan ada perintah dari Kapolri yang melarang warga sipil menggunakan kaus Turn Back Crime.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau Interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung Pudji Sulistyaningsih, di Bandarlampung, seperti dikutip ANTARA, Senin, 23 Mei 2016.
Namun Badrodin membantah telah mengeluarkan surat pelarangan. "Tidak ada sama sekali perintah soal itu, hoax itu," kata Badrodin, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Badrodin juga menegaskan bahwa kaus Turn Back Crime bukanlah seragam polisi bagian mana pun. Bahkan menurut dia, Interpol dari Lion, Prancis, mengapresiasi warga Indonesia yang mensosialisasikan moto itu. BACA: Penjahat Ini Rampas Motor Bermodalkan Kaus Turn Back Crime
Terkait dengan meningkatnya kejahatan bermodus mengaku sebagai polisi dengan menggunakan kaus itu, Badrodin menyayangkan hal itu. "Sebenarnya moto itu kan untuk membangun semangat memberantas kejahatan, tapi malah untuk berbuat jahat," ujarnya.
Ia juga mengatakan tidak ada yang kebal hukum meskipun ia menggunakan kaus Turn Back Crime.
INGE KLARA SAFITRI