Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dihukum 10 Tahun, Ini Rayuan Soni Maut ke Korban Pencabulan  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Ilustrasi (atoday.com)
Ilustrasi (atoday.com)
Iklan

TEMPO.CO, Kediri -Pengusaha cabul Soni Sandra, 60 tahun, dipastikan menghabiskan sisa hidup di dalam penjara. Setelah sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Kota Kediri, predator anak ini kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Kediri pada Senin 23 Mei 2016. Selain hukuman penjara 10 tahun, Soni Sandra juga didenda Rp 300 juta.

Pengusaha konstruksi yang kerap menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri ini dianggap terbukti melakukan persetubuhan kepada dua anak di bawah umur yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. “Mempertimbangkan sikap terdakwa yang tak mengakui perbuatannya, memutuskan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek.

Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya

Cerita kasus pencabulan anak-anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pengusaha konstruksi Kota Kediri Soni Sandra terus berlanjut. Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin, 23 Mei 2016 itu  tak dihadiri dua dari empat korbannya.

Apa yang terjadi?
Rupanya, terdakwa Soni, 63 tahun, berhasil merayu kedua korban. Walhasil, mereka mencabut laporan dari penyidik Kepolisian Resor Kota Kediri. “Korban yang mencabut laporan sudah menerima uang dari terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman Riyadi kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.

Rayuan maut terdakwa Soni berupa pemberian uang kompensasi itu, menurut Pipuk, terungkap dalam persidangan. Pipuk menuturkan, pencabutan laporan tersebut tak mempengaruhi dakwaan dan tuntutan jaksa. Meski terdakwa terus menyangkal perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa buku tamu menginap dan kesaksian karyawan Hotel Bukit Daun yang membenarkan kedatangan terdakwa Soni.


Baca juga:

Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Wah, Pemerintah Larang Nikahi Brondong, Begini Alasannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum terdakwa, Arifin SH, terus membantah adanya uang kompensasi kepada korban untuk mencabut laporan. Dia justru mengatakan, kliennya menjadi korban pemerasan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang mengadukan kasus ini ke polisi. “Klien kami yang justru diperas,” ucapnya.

Perkara ini disidangkan di dua tempat, yakni di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri. Pengadilan Kota Kediri pekan lalu memvonis terdakwa Soni hukuman penjara  9 tahun dan denda Rp 250 juta. Sedangkan Pengadilan Kabupaten Kediri, Senin, 23 Mei 2016, mengganjar Soni dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

HARI TRI WASONO

Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

12 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

27 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

28 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

28 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

48 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

57 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang