TEMPO.CO, Yogyakarta - Para penumpang andong, dokar, becak, becak motor, ojek motor, ojek sepeda, dan yang bukan transportasi umum, jika mengalami kecelakaan, tidak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Namun, jika menjadi korban ditabrak oleh kendaraan lain dan dalam posisi benar, santunan diberikan hingga Rp 25 juta jika korban meninggal dunia.
"Yang disantuni adalah penumpang dengan kendaraan yang sah sesuai dengan undang-undang," kata I Gede Suardika, Kepala PT Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Pemberian santunan korban kecelakaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Para petugas Jasa Raharja kini lebih aktif jika ada kecelakaan yang menelan korban. Baik korban meninggal dunia, luka dengan cacat permanen, maupun luka-luka dengan perawatan rumah sakit/dokter.
Jasa Raharja bekerja sama dengan rumah-rumah sakit di Yogyakarta untuk mempermudah dan meringankan beban korban. Sedikitnya ada 40 rumah sakit yang sudah menandatangani surat kesepahaman dengan Jasa Raharja.
"Kalau ada rumah sakit yang belum menandatangani surat kesepahaman, juga tetap dilayani. Tapi, jika sudah bekerja sama, akan lebih mudah dan cepat dalam pencairan dana," kata Gede.
Dana santunan bagi korban kecelakaan angkutan darat/laut adalah Rp 25 juta jika meninggal dunia. Selain itu, ada dana penguburan Rp 2 juta. Jika korban mengalami cacat permanen, dapat santunan maksimal Rp 25 juta dan dana perawatan maksimal Rp 10 juta.
Sedangkan santunan korban kecelakaan angkutan udara/pesawat terbang bagi korban meninggal dunia Rp 50 juta. Korban dengan cacat permanen mendapat santunan Rp 50 juta dan biaya perawatan dokter/rumah sakit Rp 25 juta.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan korban kecelakaan pada 2015 sebesar Rp 37,574 miliar, meningkat dibanding tahun 2014 yang mencapai Rp 31,854 miliar. Sedangkan hingga April 2016, santunan yang telah disalurkan sebesar Rp 14,164 miliar dibanding periode sama tahun 2015 yang mencapai Rp 11,235 miliar.
MUH SYAIFULLAH