TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Hal ini menyusul kekalahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang praperadilan dengan La Nyalla untuk kedua kalinya.
"Terbitkan sprindik baru lagi. Kami tidak akan pernah berhenti. Tindak pidana pencucian uang dan dana hibah, kasus yang sama sampai kapan pun, biar masyarakat melihat bagaimana nantinya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ini memperpanjang kemenangannya di Pengadilan Negeri Surabaya atas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemenangan La Nyalla ini ditetapkan oleh hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin siang. Mangapul menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah.
Prasetyo menuturkan tidak akan mengambil alih kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Menurut Prasetyo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai dapat mengatasi kasus ini. "Mereka sudah bisa mengatasi itu, tidak ada masalah. Tapi, kalau dimenangkan lagi, Kejaksaan Tingginya buat sprindik lagi," tuturnya.
La Nyalla baru saja memenangi praperadilan lagi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemenangan La Nyalla itu ditetapkan oleh hakim tunggal Mangapul Girsang. Mangapul menyatakan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah. "Sprindik khususnya dibatalkan," ujar Mangapul.
ABDUL AZIS