TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pihaknya saat ini sedang membuat aplikasi ruang rapat. Nantinya, informasi soal ruang rapat akan disajikan seperti informasi ruang rapat hotel.
Ia menjelaskan, informasi ruang rapat itu akan menampilkan foto-foto ruangan serta fasilitas yang dimiliki. Misalnya, ada instansi pemerintah yang memiliki ruang pertemuan dan terdapat fasilitas penginapan, bahkan mungkin pemesanan makanan. Bisa juga hanya berupa ruang rapat, sementara fasilitas lainnya tidak ada.
Kementerian PANRB saat ini berencana mendata kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang memiliki ruang rapat dengan kapasitas 500 ke atas. “Untuk memudahkan, kami akan membuat dalam aplikasi ruang rapat (siRaRa), yang akan dimuat di web kami sehingga semua pihak dapat mengakses,” ujarnya, melalui siaran pers, Senin, 23 Mei 2016.
Hal itu dimaksudkan agar instansi pemerintah yang mengadakan pertemuan dapat memanfaatkan ruangan tersebut. Dengan begitu, ke depannya seluruh instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan rapat dengan peserta 500 orang lebih dapat tetap memanfaatkan gedung pemerintah.
Yuddy mengatakan, soal rapat sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Namun, masih saja ada sejumlah instansi yang mengeluhkan kalau pihaknya tidak memiliki ruang rapat yang dapat menampung peserta 500 orang lebih. Buntutnya, mereka memilih rapat di hotel.
Padahal, kata dia, sebenarnya banyak instansi pemerintah yang memiliki ruang rapat yang besar-besar. “Dalam waktu dekat, kami akan mengirim surat kepada pimpinan instansi pemerintah untuk mengirimkan data-data ruang rapat khusus yang bisa menampung lima ratus orang lebih,” ucap Yuddy.
Ia mengaku, kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Indonesia (ANRI) untuk menyajikan informasi ruang rapat yang ada di instansi tersebut.
BAGUS PRASETIYO