TEMPO.CO, Madiun – Oditur Militer menuntut dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, Jawa Timur dengan hukuman berbeda. Terdakwa satu yakni, Sersan Mayor Joko Widodo dituntut hukuman 10 bulan penjara dan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah dituntut 15 bulan penjara.
Otidur Militer Letnan Kolonel (Laut) Ediyanto Kesuma mengatakan bahwa terdakwa satu terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal ini karena Serma Joko Widodo turut serta melakukan penganiayaan, yakni dengan memukulkan selang air dan gulungan kertas koran ke tubuh korban.
"Hanya mengambil alih penganiayaan yang dilakukan oleh saksi satu (Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam) dan memukul korban dengan pelan,’’ kata Ediyanto saat sidang dengan agenda tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III -13 Madiun, Jawa Timur, Senin, 23 Mei 2016.
Menurut dia, hal yang meringangkan bagi terdakwa satu karena tidak punya motivasi pribadi melakukan penganiayaan. Selain itu, sempat memberikan saran kepada Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam, yang dalam berkas perkara lain disebut sebagai terdakwa, memindahkan korban dari ruang Unit Intelijen ke sel tahanan Markas Kodim setempat.
Hal ini guna memproses hukum lebih lanjut tentang tuduhan bahwa korban melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu Komandan Kodim 0812 Lamongan. Namun saran dari terdakwa satu tidak digubris, bahkan Ade Rizal semakin beringas melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ajudannya tersebut pada 11-13 Oktober 2014. Kopka Andi akhirnya tewas. Jenazahnya ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen.
Sedangkan terdakwa dua dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 56 ayat ke 2 KUHP. Sebab, M Amzah terbukti memberikan bantuan dengan mengambilkan sepotong selang air yang digunakan Ade Rizal melakukan penganiayaan terhadap korban. "Hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan saat sidang,’’ ujar Ediyanto membacakan berkas tuntutannya.
Hal yang memberatkan lain karena terdakwa telah mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Sedangkan hal yang meringangkan karena tidak mempunyai motivasi pribadi melakukan penganiyaan terhadap korban. Keterlibatan para terdakwa hanya mengikuti perintah dari atasannya, yakni Komandan Kodim 0812. Perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono ini menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas.
Berkas pertama bagi Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah yang telah menjalani sidang tuntutan, Senin, 23 Mei 2016. Berkas kedua bagi terdakwa Serma agen Purnama, Serka Mintoro, dan Serda Agustinus Merin. Pada hari dan majelis hakim yang sama-sama diketuai Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, mereka menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Adapun berkas perkara ketiga untuk terdakwa Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam. Sidang bagi terdakwa ini bakal berlangsung di Penngadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Militer III-13 Madiun selesai.
NOFIKA DIAN NUGROHO