TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia membekuk dua pengedar uang palsu, SW, 58 tahun, dan MG, 59. Mereka ditangkap pada Kamis, 19 Mei 2016. "Mereka terindikasi peredaran uang palsu di Jawa Barat dan Jabodetabek," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jendral Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Agung menuturkan penangkapan dua tersangka itu bermula dari laporan dan informasi adanya peredaran lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dekat Taman Mini Indonesia Indah. Dari laporan tersebut, petugas mengembangkan peredaran uang itu sehingga mendapatkan nomor ponsel pengedar dan penjual uang palsu tersebut. "Dari komunikasi ini, kami sepakat bertemu (dengan pengedar uang palsu) untuk transaksi," ujarnya.
BACA JUGA
Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Dea Mirella: Aku Hancur, Menangis Tiap Dengar Suara Bayi
Agung menjelaskan, petugas yang menyamar sebagai pembeli uang palsu akhirnya bertemu dengan kedua tersangka di depan Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah. Saat bertransaksi, SW membawa 2.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. "Petugas, yang saat itu menyamar, langsung menangkap dan menggeledah uang yang dibawa SW menggunakan tas jinjing hijau," ujarnya.
Agung menuturkan, dalam laporannya, SW ternyata tidak mengedarkan dan menjual uang itu sendiri. Menurut pengakuan SW, dia mendapatkan uang itu dari MG. "Petugas akhirnya mengejar satu tersangka lain yang sempat kabur menggunakan mobil Honda CRV," ucapnya. Dari MG, polisi menangkap 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Agung mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka ialah cara menyelipkan uang asli di bawah dan sisi atas di setiap tumpukan seribu lembar. "Uang palsu tersebut dijual dengan perbandingan satu uang asli berbanding dua uang palsu," ucapnya.
Agung menuturkan masih memperdalam kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penjualan Mata Uang Palsu dengan ancaman 15 tahun pidana dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
ABDUL AZIS
BACA JUGA
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya
Wah, Pemerintah Larang Nikahi Brondong, Begini Alasannya