TEMPO.CO, Bandung- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat akan menindaklanjuti kasus dugaan maladministrasi aparat Kabupaten Garut dan pengembang PT Elva Primandiri dalam revitalisasi Pasar Baru Limbangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, mengatakan telah meninjau lokasi terbakarnya pasar sementara Limbangan, Garut, pada Ahad, 22 Mei 2016. Berdasarkan hasil tinjauan itu, Ombudsman mengantongi beberapa bukti potensi maladministrasi dalam hal pembangunan pasar Limbangan.
Pertama, kata dia, kurangnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan pasar. Kedua, pengawasan yang dilakukan Pemda Kabupaten Garut dalam pembangunan pasar itu dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Terakhir, Ombudsman akan menggodok masalah aspek legalitas dan kelayakan teknis dari proses awal hingga terbangunnya pasar Limbangan oleh PT Elva Primandiri.
Awalnya, ujar Haneda, Ombudsman mendapat laporan dari Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L) ihwal masalah pembangunan pasar tersebut. "Laporan ini sendiri sebetulnya sudah kami terima sejak akhir 2013," ujar Haneda kepada wartawan di kantornya, Jalan Kebon Waru Utara, Kota Bandung, Senin, 23 Mei 2016.
Ombudsman telah mengadakan tiga kali pertemuan untuk menyelesaikan masalah pembangunan Pasar Limbangan dengan Bupati Garut, Rudi Gunawan, PT Elva Primandiri dan P3L. "Pertemuan itu tertanggal 15 Oktober 2015, 16 November 2015, dan terakhir, 7 April 2016," ujar dia.
Namun, kata dia, hasil pertemuan itu belum sesuai dengan keinginan para pedagang, yakni pembangunan pasar terus berlanjut meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Elva Primandiri resmi dibatalkan tertanggal 21 Oktober 2014. Pembatalan IMB itu merupakan hasil dari putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Nomor: 50/G/2014/PTUN.BDG tertanggal 21 Oktober 2014.
Hal itu berdampak pada gugatan para pedagang yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara (PTTUN) Jakarta pada 20 Mei 2015. "Namun hasilnya belum juga memberikan penyelesaian, sehingga kami kemudian memberikan saran pada Bupati untuk segera menyelesaikan permasalahkan P3L ataupun pedagang pasar Limbangan," katanya.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil temuan penyimpangan yang dilakukan pengembang juga Pemda Kabupaten Garut. "Dari tiga aspek yang kami tinjau, Ombudsman RI menemukan beberapa hal yang kami nilai belum dilaksanakan sesuai prosedur yang seharusnya," kata dia.
Di antaranya, Ombudsman akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan percepatan dalam penyidikan kasus terbakarnya pasar sementara Limbangan pada 18 Mei 2016 lalu.
Ombudsman juga akan segera memanggil Bupati Rudi Gunawan, warga pasar, PT Elva Primandiri, Kantor Staf Presiden, Polda Jawa Barat dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) guna membahas masalah penyusunan rencana penyelesaian kasus Pasar Limbangan. "Kami akan mendorong untuk merancang penyelesaian masalah tersebut. KSP pun akan ikut andil karena ada laporan dari LBH juga beberapa warga pasar yang langsung mendatangi KSP untuk menyelesaikan masalah itu," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, Ombudsman meminta Rudi Gunawan memfasilitasi warga agar bisa memanfaatkan dan menggunakan area pasar sementara sebagai tempat berjualan. Sehingga, ucap dia, warga pasar bisa tetap melangsungkan kegiatan ekonomi dengan berjualan di pasar sementara.
"Kami juga meminta dilakukan penilaian ulang mengenai seluruh proses pembangunan revitalisasi baik dari sisi legalitas maupun kelayakan teknis bagunan baru pasar Limbangan," katanya.
Hal ini menjadi perlu mengingat sengketa yang kini semakin rumit menimpa nasib para pedagang Pasar Limbangan. Uji kelayakan Pasar Baru Limbangan pun, kata dia, dinilai masih belum memenuhi standar. "Seperti tempat parkir mobil yang berlokasi di atas bangunan, terus warga juga belum ada kesepakatan harga baru satu pertemuan tapi tampak cukup tidak terbuka," kata dia.
AMINUDIN A.S.