TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengaku baru mendengar bahwa Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun Maradaman belum mengambil sikap soal hakim yang menangani kasus La Nyalla. “Kami tidak akan memeriksa hakim. Belum dirapatkan,” ujar Maradaman, Sanin, 23 Mei 2016.
Menurut dia, sikap tersebut didasari oleh belum adanya laporan soal dugaan pelanggaran etik hakim praperadilan La Nyalla yang dilaporkan kepada KY. “Kalau ada laporan, tentu akan ditindaklanjuti."
Maradaman menuturkan, KY merupakan lembaga yang bersifat pasif sehingga harus menunggu laporan publik terlebih dulu untuk memantau dan mengusut peradilan. Namun, ia berujar, bila kasus La Nyalla menjadi perhatian publik, barulah KY akan menindaklanjutinya. “Kalau itu jadi perhatian publik, tentunya baru bisa kami pantau,” kata dia.
Maradaman berujar, bila kasus La Nyalla menjadi perhatian, barulah KY akan meminta penghubung di daerah untuk memantau. Adapun kriteria perhatian masyarakat, kata dia, misalnya menjadi bahan pembicaraan dan pemberitaan di media massa. “Seperti kasus hakim Parlas Nabababan yang menjadi buah bibir,” kata dia.
Bila ke depannya kasus La Nyalla menjadi sorotan pemberitaan, barulah KY akan memantau hakim yang menyidangkan. “Itu pun kalau La Nyalla kembali disidik dan kembali mengajukan praperadilan.”
La Nyalla baru saja memenangi praperadilan lagi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemenangan La Nyalla itu ditetapkan oleh hakim tunggal Mangapul Girsang. Mangapul menyatakan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah. "Sprindik khususnya dibatalkan," ujar Maruli.
BAGUS PRASETIYO