TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menunggu sikap Presiden Joko Widodo dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti.
"Sampai hari ini, Dewan belum menerima apa pun dari Presiden. Kami pada posisi menunggu itu dan tentu bolanya ada di beliau," ujar Akom—sapaan akrab Ade—di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Akom mengatakan parlemen baru bisa melakukan tindak lanjut setelah ada surat pernyataan sikap resmi dari Presiden. Dia pun masih enggan berkomentar apakah rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin nanti diperbolehkan undang-undang atau tidak. "Saya belum bisa memberikan tanggapan apa pun sebelum Presiden kirim surat," ucapnya.
Akom berujar tenggat putusan sikap Presiden sesuai dengan masa pensiun Badrodin. "Tentu satu atau dua hari menjelang pensiun suratnya sudah di tangan Dewan," ujarnya.
Bila masa kepemimpinan Badrodin tak diperpanjang, ada tujuh jenderal bintang tiga yang menjadi calon penggantinya. Mereka adalah Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Syafruddin, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno, Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komisaris Jenderal Suhardi Alius.
Nama calon Kapolri itu akan diusulkan ke Presiden pada 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun, 24 Juli mendatang. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional harus menyerahkan nama calon Kapolri pada awal hingga pertengahan Juni. Kemudian, Presiden mengusulkan calon tersebut ke Komisi Hukum DPR.
Dari DPR, daftar calon Kapolri kembali diserahkan ke Presiden. Setelah itu, Presiden berhak menggunakan rekomendasi DPR atau menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih Kapolri.
GHOIDA RAHMAH