TEMPO.CO, Dompu - AR, 17 tahun, pelajar sekolah menengah pertama, ditangkap polisi pada Senin, 23 Mei 2016, sekitar pukul 16.30 Wita. Dia diduga mencabuli bocah perempuan siswa taman kanak-kanak berumur 6 tahun.
Mawar, nama samaran korban, adalah warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ia dilaporkan telah dicabuli AR di rumah pelaku pada Minggu, 22 Mei 2016. Pelaku adalah sepupu korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Priyo Suhartono mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76-e juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Priyo menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban setelah menonton film porno di warung Internet. Pada saat itu, korban sedang bermain di rumah AR. Melihat korban, pelaku menarik tangan korban dan ditidurkan di tanah, lalu melepaskan baju korban. AR kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Seperti belum puas, Priyo melanjutkan, pelaku AR kemudian menurunkan ritsleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya sebelum menindih sambil menggesekkan kemaluannya ke alat vital korban. Tapi tetangga korban melihat dan menghardik pelaku. "Karena cepat dilihat saksi, pelaku tidak sempat memperkosa korban" katanya.
Berdasarkan hasil visum, ada luka lecet di vagina Mawar. Menurut Priyo, korban masih mengalami demam dan trauma.
AKHYAR M NUR