TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, memperpanjang kemenangannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk kedua kalinya, ia mengalahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang praperadilan.
"Saya sudah tidak kaget lagi pas dengar kabarnya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.
Menangnya La Nyalla ditetapkan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya siang ini. Ia menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah. "Sprindik khususnya dibatalkan," kata Maruli.
Selain itu, Mangapul memutuskan bahwa status cegah yang diberlakukan kepada La Nyalla tak lagi berlaku. Hal yang sama juga berlaku untuk pemblokiran rekening bank La Nyalla yang dilakukan Kejaksaan Tinggi agar La Nyalla tidak bisa bertahan dalam pelariannya di Singapura.
Maruli mengaku akan melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terlebih dulu sebelum menentukan langkah lanjutan. Meski begitu, secara pribadi, ia ingin kasus ini maju lagi hingga masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Keinginan saya sederhana saja, kasusnya masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kalau perlu sampai langit ini runtuh," tuturnya mengakhiri pembicaraan.
Hingga berita ini ditulis, posisi La Nyalla disebutkan masih berada di Singapura. Jaksa Agung sempat menuduhnya telah dibantu seseorang sehingga berhasil bertahan di sana meski paspornya sudah tidak berlaku dan masa tinggalnya telah habis.
ISTMAN M.P.