TEMPO.CO, Kendal - Ketua Jemaah Ahmadiyah Cabang Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Takziz, meminta perlindungan dari aparat penegak hukum terkait dengan perusakan masjid Alkautsar milik jamaahnya di RT 3 RW 1, Desa Purworejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal pada Ahad malam 22 Mei 2016. Ia mengaku sebelumnya tak mengganggu warga dalam menjalankan ritual beribadah.
"Kami beribadah sesuai keyakinan dan tidak mengganggu warga," kata Takziz, Senin 23 Mei 2016.
Takziz mengaku akan menempuh jalur hukum terkait dengan perusakan masjid milik jamaah Ahmdiyah yang ia pimpin. "Kami akan menempuh jalur hukum terkait pengrusakan masjid itu," kata Takziz menegaskan.
Jamaah Ahmadiyah Ringinarum, Kecamatan Gemuh, punya perizinan membangun masjid sejak tahun 2004. Hal itu dibuktikan dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Sejak berdiri masjid digunakan kegiatan mengaji dan pembelajaran ilmu agama.
Masjid Alkautsar milik jemaah Ahmadiyah Ringinarum dirusak oleh puluhan warga sekitar pukul 22.00 WIB Ahad 22 Mei 2016. Perusakan ini mengakibatkan masjid bagian belakang rusak berat.
Sejumlah benda dalam ruangan berupa buku-buku agama, kipas angin, meja, dan perabotan lain berserak. Sedangkan genting bagian atap banyak yang pecah, dinding bangunan pun berlubang.
Takziz mengaku pernah mengajak warga untuk berdiskusi agar diketahui alasan keberatan. “Namun warga enggan saya ajak berdialog,” kata Takzis menjelaskan.
Kepala Kepolisian Resort Kendal Komisaris Besar Maulana Hamdan menyatakan akan menindaklanjuti perusakan masjid milik jamaah Ahmadiyah itu dengan cara mediasi dengan masyarakat sekitar. "Kami akan mengupayakan langkah-langkah yang baik bersama intansi berwenang,” kata Maulana.
Ia mengimbau semua pihak untuk saling menahan diri, apa lagi masjid secara resmi punya izin pendirian bangunan. "Saya mengimbau semua pihak untuk saling menahan diri, baik dari warga maupun jemaat Ahmadiyah," katanya.
Maulana mengaku telah mengamankan lokasi masjid yang dirusak, termasuk melindungi jamaah Ahmadiyah. Langkah yang dilakukan itu untuk menghalangi warga beribadah, namun menciptakan situasi yang kondusif.
EDI FAISOL