Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 2,5 Tahun, Politikus Penyuap PDIP Damayanti Protes

image-gnews
Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir Menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir Menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 23 Mei 2016. Terdakwa suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.

"Harapannya ya bebas," kata Abdul Khoir tertawa. Ia tak mau banyak berkomentar seusai sidang tuntutan hari ini.

Haeruddin Masarro, kuasa hukum Abdul Khoir, mengatakan tuntutan hukuman penjara bagi kliennya belum mencerminkan bahwa justice collaborator yang diajukan diterima. Kalau diterima, seharusnya tuntutan bisa lebih ringan.

Selain itu, menurut Haeruddin, bahasa yang digunakan jaksa penuntut umum tidak tepat. Dalam tuntutan disebutkan bahwa Abdul Khoir terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan dari beberapa perbuatan.

"Salah satu unsur korupsi itu merugikan negara. Padahal ini tidak ada kerugian negara," ujar Haeruddin. "Kalau suap, boleh kita bicarakan, tapi ini disebutnya korupsi. Ini kan salah. Bahasa hukum itu harus jelas."

Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kristanti Yuni Purnawati mengatakan Abdul Khoir terbukti memberi suap kepada anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR Budi Suprianto, Kepala BPJN IX Amran H.I. Mustary, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, dan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Amran H.I. Mustary, Abdul Khoir terbukti memberikan uang Rp 15,606 miliar dan Sin$ 223.270 serta satu handphone iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Selain itu, Abdul Khoir terbukti membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran Rp 1,5 miliar.

Abdul Khoir juga terbukti memberikan duit kepada Andi Taufan Tiro Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789. Sedangkan kepada Musa Zainudin, Abdul Khoir memberikan Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377.

Sementara itu, Damayanti menerima Sin$ 328 ribu dan US$ 72.727. Untuk Budi Suprianto, Abdul Khoir memberinya Sin$ 404 ribu.

Akibatnya, Abdul Khoir diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

13 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

13 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.