TEMPO.CO, Bangkalan -Wisata pemandian kolam renang Gua Pote di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, diam-diam dibuka lagi setelah pada 23 Februari lalu, Kepolisian Resor Bangkalan menutup kolam di bekas tambang galian C itu karena kasus porno aksi.
Selain itu, penutupan dilakukan karena izin pengoperasian kolam belum lengkap. Keberanian pengelola membuka lagi kolam itu dipertanyakan banyak pihak. Terutama mengenai lembaga yang mengizinkan kolam itu dibuka lagi.
Kepala Bagian Operasional Polres Bangkalan Komisais Pratolo Saktiawan mengatakan polisi tidak mengeluarkan rekomendasi agar kolam Gua Pote dibuka lagi, meski polisi yang menutup kolam itu. "Kami tidak pernah memberi rekomendasi pasca penutupan," kata dia, Ahad, 22 Mei 2016.
Menurut Pratolo, yang berwenang membuka kolam itu Bagian Perizinan Pemkab Bangkalan dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyelenggara peraturan daerah. Menurut dia, tindakan polisi menutup kolam itu hanya untuk pencegahan yang dapat dilakukan tanpa konsultasi dengan pihak manapun. "Waktu itu kami tutup karena warga mengancam akan menutup sendiri, setelah beredarnya foto perempuan sexy di kolam itu melalui media sosial."
Kepala Satpol PP Bangkalan Ram Halili belum bersedia memberikan keterangan soal pembukaan kolam Gua Pote. "Nanti ya, saya masih rapat di Pamekasan."
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan Siti Aminah membantah melalui pesan pendek. "Yang bersangkutan (Pengelola Kolam) tidak pernah mengurus izin ke kami."
Pengelola Kolam Renang Gua Pote, Imam membenarkan kolam dibuka lagi. Pihaknya nekat karena merasa dipersulit pemerintah untuk mengurus izin. "Sampai sekarang izin tak kunjung ditanda tangani Bupati."
Menurut Imam, pihaknya mempersilakan pemerintah turut serta dalam pengelolaan kolam renang yang pada akhir pekan dikunjungi lebih dari 1000 pengunjung itu agar ada pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD). "Kalau mau ditutup lagi silakan, tapi ingat, banyak masyarakat yang kini menggantung hidup di Gua Pote."
Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofi'I beberapa waktu mengaku belum tahu kalau kolam itu dibuka lagi. "Saya cek dulu siapa yang merekom kolam itu dibuka lagi," kata dia.
Menurut Mondir, berbagai jenis izin yang diperlukan agar kolam itu bisa dibuka untuk umum di antaranya seperti amdal, izin gangguan dan izin lokasi belum rampung. Dia meminta pengelola segera merampungkan pengurusan seluruh izin yang diperlukan. "Masalah kolam ini memunculkan imej bahwa pemda mempersulit masyarakat urus izin, padahal masyarakat sendiri yang tidak rajin mengurus."
MUSTHOFA BISRI