Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Yogya Tunggu Revisi Syarat Calon Independen

image-gnews
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta bingung menghadapi tahap pencalonan peserta pilkada, khususnya ihwal syarat dukungan untuk calon independen. "Yang jadi persoalan terberat sekarang soal kepastian syarat dukungan calon, dengan waktu yang sangat mepet ini," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, 20 Mei 2016.

DPR RI sampai kini masih alot membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya tentang syarat bagi calon independen yang akan diperberat. Syarat untuk calon independen di Yogya sebelumnya sudah dinyatakan KPU minimal 27 ribu kartu tanda penduduk, yang dihitung berdasarkan 8,5 persen (rentang 6,5-10 persen) dari total jumlah pemilih tetap pemilu sebelumnya. Tapi kemudian DPR meminta minimal syarat untuk calon independen ini naik ke kisaran 10-15 atau 15-20 persen. Artinya, minimal KTP yang harus dikumpulkan calon independen di Yogya bisa menjadi 30 ribu atau 45 ribu KTP jika disetujui DPR.

Masalahnya, makin banyaknya syarat dukungan KTP itu, waktu KPU bekerja memverifikasi tiap KTP dukungan juga makin berat dan lama. Hal itu mengingat saat ini telah ada dua kandidat independen di Yogya yang telah menyatakan diri maju, yakni pasangan Garin Nugroho-Rommi Harianto dan Arif Nurcahyo-Aki Adhisakti. "Padahal tugas KPU saat ini lebih berat, karena juga harus menjadi pelaksana pilkada," ujar Wawan.

Penyerahan berkas pencalonan untuk jalur independen sendiri sudah dilakukan pada 6-10 Agustus 2016. Setelah 20 Juni-21 Juli 2016, KPU merampungkan pembentukan badan ad hoc.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baru pasangan dari jalur perseorangan, Garin Nugroho-Rommy Harianto, yang berkonsultasi dengan KPU tentang syarat pencalonan pilkada. "Untuk berjaga-jaga, kami tetap tetapkan target minimal perolehan KTP sebanyak 45 ribu, meskipun syarat yang disebutkan KPU hanya 27 ribu," ujar Rommi Harianto, kandidat calon wakil Garin.

 Menghadapi dinamika regulasi syarat pencalonan ini, tim sukses Garin Nugroho yang terhimpun dalam Gerakan Jogja Independent telah menyiapkan sejumlah langkah. "Pengumpulan KTP dilakukan tak hanya membentuk pos-pos di kelurahan, namun juga armada kendaraan penjemputan KTP, serta mendirikan loket di pusat perbelanjaan dan ruang publik," ujar juru bicara Jogja Independent, Subkhi Ridho. *

 PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap 7 Terduga Provokator saat Rekapituasi di KPU Kabupaten Sinjai

52 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Tangkap 7 Terduga Provokator saat Rekapituasi di KPU Kabupaten Sinjai

Selain menangkap tujuh orang diduga provokator, polisi mengamankan 10 senjata tajam dan bom molotov yang dibawa massa demo di KPU Kabupaten Sinjai.


Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

31 Agustus 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

Cara cek profil dan daftar calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024. Begini panduannyua agar tak seperti beli kucing dalam karung.


Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

18 Juli 2023

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, berjalan kaki bersama ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja dalam aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 7 Juni 2023.  TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

Partai Buruh meminta KPU RI melakukan perbaikan terhadap juklak dan juknis yang menjadi acuan dari KPUD dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.


KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

28 Juni 2023

Pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota pada 44 Kabupaten atau Kota di Lima Provinsi Periode 2023-2028, di Kantor KPU RI, Jalan  Iman Bonjol, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memimpin langsung pelantikan 220 anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota hari ini.


Ketua KPU RI Lantik 130 Komisioner KPU Daerah di 26 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi

16 Juni 2023

Anggota KPU Kabupaten/Kota saat mengikuti pengambilan sumpah dan janji di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023. KPU melantik 130 orang Anggota KPU dari 26 Kabupaten/Kota di 3 provinsi untuk periode 2023-2028. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU RI Lantik 130 Komisioner KPU Daerah di 26 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat pengambilan sumpah jabatan para komisioner KPU daerah yang dilantik tersebut.


Telat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta Hari ini

13 Mei 2023

Komisioner KPU Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, Sabtu, 13 Mei 2023. Foto: ANTARA/Walda
Telat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta Hari ini

Partai Perindo diminta KPU DKI Jakarta datang lagi besok sesuai jadwal


PKB Calonkan 5 Petahana hingga Artis Dangdut untuk Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta

13 Mei 2023

Dewan Pimpinan Wilayah PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, saat ditemui usai menyerahkan berkas pendaftaran 106 bakal calon legislatif (bacaleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023. Foto: ANTARA / Walda
PKB Calonkan 5 Petahana hingga Artis Dangdut untuk Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta

Kelima orang petahana DPRD DKI dari PKB itu di antaranya Hasbiallah Ilyas, Jamaludin Lamanda, Yusuf, Ahmad Ruslan dan Sutikno.


PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

11 Mei 2023

PDIP Bangka Belitung menyerahkan daftar Bacaleg mereka di Kantor KPUD Bangka Belitung, Kamis, 11 Mei 2023. Dalam daftar tersebut terdapat dua mantan narapidana kasus korupsi.  TEMPO/SERVIO MARANDA
PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

PDIP Bangka Belitung mendaftarkan 2 mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg DPRD Provinsi.


PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

6 Mei 2023

Sejumlah buruh dan pengemudi ojek online dalam acara peringatan Hari Buruh di DPP PKS, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day yang dihadiri perwakilan organisasi buruh hingga pengemudi ojek online (ojol). TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

DPD PKS Depok akan mendaftarkan bakal calon legeslatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada 8 Mei 2023 pukul 8.00 WIB.


KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

7 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

Perludem menilai perpanjangan masa jabatan KPUD sampai pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada 2024 justru akan membuat kinerja lebih efektif