TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta bingung menghadapi tahap pencalonan peserta pilkada, khususnya ihwal syarat dukungan untuk calon independen. "Yang jadi persoalan terberat sekarang soal kepastian syarat dukungan calon, dengan waktu yang sangat mepet ini," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, 20 Mei 2016.
DPR RI sampai kini masih alot membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya tentang syarat bagi calon independen yang akan diperberat. Syarat untuk calon independen di Yogya sebelumnya sudah dinyatakan KPU minimal 27 ribu kartu tanda penduduk, yang dihitung berdasarkan 8,5 persen (rentang 6,5-10 persen) dari total jumlah pemilih tetap pemilu sebelumnya. Tapi kemudian DPR meminta minimal syarat untuk calon independen ini naik ke kisaran 10-15 atau 15-20 persen. Artinya, minimal KTP yang harus dikumpulkan calon independen di Yogya bisa menjadi 30 ribu atau 45 ribu KTP jika disetujui DPR.
Masalahnya, makin banyaknya syarat dukungan KTP itu, waktu KPU bekerja memverifikasi tiap KTP dukungan juga makin berat dan lama. Hal itu mengingat saat ini telah ada dua kandidat independen di Yogya yang telah menyatakan diri maju, yakni pasangan Garin Nugroho-Rommi Harianto dan Arif Nurcahyo-Aki Adhisakti. "Padahal tugas KPU saat ini lebih berat, karena juga harus menjadi pelaksana pilkada," ujar Wawan.
Penyerahan berkas pencalonan untuk jalur independen sendiri sudah dilakukan pada 6-10 Agustus 2016. Setelah 20 Juni-21 Juli 2016, KPU merampungkan pembentukan badan ad hoc.
Baru pasangan dari jalur perseorangan, Garin Nugroho-Rommy Harianto, yang berkonsultasi dengan KPU tentang syarat pencalonan pilkada. "Untuk berjaga-jaga, kami tetap tetapkan target minimal perolehan KTP sebanyak 45 ribu, meskipun syarat yang disebutkan KPU hanya 27 ribu," ujar Rommi Harianto, kandidat calon wakil Garin.
Menghadapi dinamika regulasi syarat pencalonan ini, tim sukses Garin Nugroho yang terhimpun dalam Gerakan Jogja Independent telah menyiapkan sejumlah langkah. "Pengumpulan KTP dilakukan tak hanya membentuk pos-pos di kelurahan, namun juga armada kendaraan penjemputan KTP, serta mendirikan loket di pusat perbelanjaan dan ruang publik," ujar juru bicara Jogja Independent, Subkhi Ridho. *
PRIBADI WICAKSONO