TEMPO.CO, Semarang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang menyatakan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang belum menunjukkan bukti kepemilikan perusahaan atas lahan di Kampung Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara. Lahan ini akan digunakan untuk program pembangunan jalur rel Tawang Pelabuhan-Tanjung Emas.
BPN Semarang hanya memiliki catatan bahwa PT KAI hanya memiliki groundkart yang belum bisa dibuktikan sebagai kepemilikan tanah.
“Groundkart (merupakan) suatu peta wilayah kerja suatu instansi tersebut. Di Indonesia, yang punya hanya PT KAI. Itu bukan bukti kepemilikan lahan,” kata Setiajid, Kepala Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, saat rapat koordinasi membahas penggusuran warga Kebonharjo, Jumat, 20 Mei 2016.
Dia mengatakan penanganan sengketa lahan untuk reaktivasi jalur kereta ini bakal susah jika hanya diselesaikan di level bawah. “Tak akan clear bila hanya mengacu pada klaim PT KAI,” kata Setiajid.
Menurut dia, masalah lahan Kebonharjo itu bakal jelas bila ada putusan hukum yang menetapkan sah atau tidaknya klaim dari pihak yang merasa berkepentingan. Dia menyayangkan upaya reaktivasi lahan untuk jalur kereta itu sudah menimbulkan masalah sosial sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan.
BPN Kota Semarang sempat menjadi saksi atas penyelidikan kasus sengketa lahan yang diadukan manajemen PT KAI ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Lembaga pertanahan itu menjawab tentang sejumlah proses pengalihan lahan, di antaranya tata cara, keterlibatan pejabat publik, keabsahan sertifikat, dan kepemilikan groundkart PT KAI.
Pemimpin PT KAI Daop IV Semarang belum bisa dimintai konfirmasinya soal ini. Namun sebelumnya Manajer Bagian Hukum PT KAI Daop IV semarang, Rifanie Sarie, mengatakan ada 283 orang yang bersengketa dalam hal kepemilikan aset dengan PT KAI di area Daop IV. “Sengketa itu terbagi atas lima perkara di PTUN, dan 10 perkara di Pengadilan Negeri,” kata Rifanie.
Rifani mengatakan, hal ini terjadi karena mafia tanah dan peradilan telah saling bekerja sama. “Sehingga salah satu putusan ada yang merugikan kami,” kata dia.
Sejumlah aset milik PT KAI yang disengketakan itu berupa lahan dan bangunan seperti rumah dinas di Kelurahan Purwosari yang dikuasai sembilan warga.
Pengadilan tata usaha negara telah memenangkan warga yang menempati lahan meski perusahaannya telah punya bukti sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Semarang. “Itu karena ada permainan mafia tanah dan peradilan sehingga kami kalah,” kata dia.
Saat ini ada 25,5 juta meter persegi aset lahan milik PT Kereta Api Indonesia di Daerah Operasional IV Semarang. Aset itu meliputi rumah, lahan bangunan bekas rumah dinas dan perkantoran yang berada di perkotaan, sawah, dan hutan. Namun dari total aset itu sekitar 7 juta meter persegi masih dalam proses pengusulan agar bisa dikelola.
EDI FAISOL
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh dengan Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya
Kasus Kopi Maut: Gawat, Ini Alasan Jessica Bisa Lepas!