Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gusur Warga Kebonharjo, KAI Klaim Miliki Bukti Kuat

Editor

Budi Riza

image-gnews
Warga membawa barang-barangnya yang masih tertinggal setelah digsusur PT KAI di kampung Kebonharjo, Semarang, 20 Mei 2016. Sebanyak 68 dari 130 rumah sudah dirobohkan, sebagian lain menunggu pertemuan selanjutnya dengan PT KAI. TEMPO/Budi Purwanto
Warga membawa barang-barangnya yang masih tertinggal setelah digsusur PT KAI di kampung Kebonharjo, Semarang, 20 Mei 2016. Sebanyak 68 dari 130 rumah sudah dirobohkan, sebagian lain menunggu pertemuan selanjutnya dengan PT KAI. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Communication Kereta Api Indonesia Agus Komarudin mengatakan manajemen memiliki bukti kepemilikan perusahaan itu atas lahan di Kampung Kebonharjo, Semarang. "Kami punya bukti," ucap Agus saat dihubungi Tempo pada Jumat, 20 Mei 2016.

Agus menjelaskan, lahan itu akan digunakan untuk proyek reaktivasi rel kereta Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dia juga menuturkan siap menunjukkan landasan kepemilikan lahan Kebonharjo yang menjadi dasar dari aksi penggusuran permukiman warga.

Selain itu, KAI juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga Kebonharjo. Agus bahkan berujar, beberapa warga telah sepakat dan akan membongkar sendiri rumahnya. Manajemen KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penertiban itu.

Menurut dia, manajemen KAI berencana menggusur sedikitnya 130 rumah di kawasan itu. Ratusan rumah itu terdiri atas bangunan permanen dan semipermanen. KAI bakal memberi ganti untung kepada warga Kebonharjo yang memiliki bangunan permanen senilai Rp 250 ribu per meter persegi.

Sedangkan untuk warga yang memiliki bangunan semi permanen, manajemen akan memberi ganti rugi Rp 200 ribu per meter persegi. Penggantian ini juga untuk menanggapi keberatan dari belasan warga Kebonharjo yang diketahui memiliki sertifikat hak milik atau SHM. "Kami sudah ada ketentuan bagi warga yang tinggal di atas tanah KAI," tuturnya.

Menurut Agus, manajemen tidak dapat bicara banyak sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar semua warga bisa legawa mau pindah.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan ada 17 warga di lahan itu yang memiliki sertifikat hak milik. "Warga yang rumahnya tidak memiliki SHM ya harus mau digusur. Tapi mereka yang punya hak milik ya harus dilindungi," ucapnya di Semarang tadi siang.

Secara terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang juga menyatakan manajemen PT KAI Daop IV Semarang belum membuktikan kepemilikan lahan di Kampung Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, yang hendak digunakan untuk aktivasi jalur Stasiun Tawang-Tanjung Emas. BPN Semarang hanya mengetahui PT KAI memiliki groundkart yang belum bisa dibuktikan sebagai kepemilikan tanah.

AVIT HIDAYAT

Catatan Koreksi: Berita ini diubah pada Senin 30 Mei 2016, setelah ada keberatan dari narasumber berita ini mengenai akurasi kutipan di judul dan paragraf awal berita. Redaksi mohon maaf.

Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh dengan  Cangkul: Inilah  3 Setan Pemicunya
Kasus Kopi Maut: Gawat, Ini Alasan Jessica Bisa Lepas!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.