TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Communication Kereta Api Indonesia Agus Komarudin mengatakan manajemen memiliki bukti kepemilikan perusahaan itu atas lahan di Kampung Kebonharjo, Semarang. "Kami punya bukti," ucap Agus saat dihubungi Tempo pada Jumat, 20 Mei 2016.
Agus menjelaskan, lahan itu akan digunakan untuk proyek reaktivasi rel kereta Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dia juga menuturkan siap menunjukkan landasan kepemilikan lahan Kebonharjo yang menjadi dasar dari aksi penggusuran permukiman warga.
Selain itu, KAI juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga Kebonharjo. Agus bahkan berujar, beberapa warga telah sepakat dan akan membongkar sendiri rumahnya. Manajemen KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penertiban itu.
Menurut dia, manajemen KAI berencana menggusur sedikitnya 130 rumah di kawasan itu. Ratusan rumah itu terdiri atas bangunan permanen dan semipermanen. KAI bakal memberi ganti untung kepada warga Kebonharjo yang memiliki bangunan permanen senilai Rp 250 ribu per meter persegi.
Sedangkan untuk warga yang memiliki bangunan semi permanen, manajemen akan memberi ganti rugi Rp 200 ribu per meter persegi. Penggantian ini juga untuk menanggapi keberatan dari belasan warga Kebonharjo yang diketahui memiliki sertifikat hak milik atau SHM. "Kami sudah ada ketentuan bagi warga yang tinggal di atas tanah KAI," tuturnya.
Menurut Agus, manajemen tidak dapat bicara banyak sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar semua warga bisa legawa mau pindah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan ada 17 warga di lahan itu yang memiliki sertifikat hak milik. "Warga yang rumahnya tidak memiliki SHM ya harus mau digusur. Tapi mereka yang punya hak milik ya harus dilindungi," ucapnya di Semarang tadi siang.
Secara terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang juga menyatakan manajemen PT KAI Daop IV Semarang belum membuktikan kepemilikan lahan di Kampung Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, yang hendak digunakan untuk aktivasi jalur Stasiun Tawang-Tanjung Emas. BPN Semarang hanya mengetahui PT KAI memiliki groundkart yang belum bisa dibuktikan sebagai kepemilikan tanah.
AVIT HIDAYAT
Catatan Koreksi: Berita ini diubah pada Senin 30 Mei 2016, setelah ada keberatan dari narasumber berita ini mengenai akurasi kutipan di judul dan paragraf awal berita. Redaksi mohon maaf.
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh dengan Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya
Kasus Kopi Maut: Gawat, Ini Alasan Jessica Bisa Lepas!