Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Pendidikan Bandung Larang Perpisahan Mewah

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Coret-coret baju usai kelulusan sekolah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi Coret-coret baju usai kelulusan sekolah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas Akhir atau perpisahan sekolah. Surat tertanggal 19 Mei 2016 itu terkait pemanggilan Dinas kepada seorang Kepala SMP Negeri yang sekolahnya dinilai ingin membuat acara perpisahan secara mewah. “Biayanya Rp 500 ribu per siswa, termasuk yang tidak mampu diminta Rp 200 ribu,” kata Elih kepada Tempo, Jumat, 20 Mei 2016.

Elih mengatakan saat ini tengah musim acara perpisahan sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat di Kota Bandung. Beberapa waktu lalu masuk pengaduan dari seorang warga tidak mampu yang dipungut uang perpisahan sekolah sebesar Rp 200 ribu di sebuah SMP Negeri. “Tidak boleh ada pungutan seperti itu dalam bentuk apa pun, kalau mau menyumbang silakan karena tidak ada paksaan,” ujarnya.

Meskipun biaya perpisahan ditetapkan secara musyawarah dengan siswa, orang tua, dan guru, Kepala Sekolah harus tegas menentukan layak tidaknya. Patokannya, kata Elih, acara tetap harus bernuansa pendidikan dan sederhana. “Biaya Rp 500 ribu untuk acara perpisahan di hotel, itu tidak mendidik hidup sederhana,” katanya.

Dinas Pendidikan mengawasi tempat-tempat acara perpisahan siswa berdasarkan laporan sekolah, termasuk besaran biaya dan pungutan, dari pengaduan warga. Dinas, kata Elih, tidak melarang acara perpisahan dilakukan di luar sekolah karena alasan halaman sempit dan nihil aula atau gedung serba guna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala SMAN 9 Bandung Agus Setya Mulyadi mengatakan, sekolahnya menyewa tempat di Gedung PT Pos untuk perpisahan sekolah Senin lalu. Acaranya berupa penghargaan kepada siswa terbaik dan berkumpul bersama orang tua dengan hiburan musik dan acara makan. “Siswa dan orang tua tidak membayar lagi acara itu karena sudah dianggarkan sekolah,” katanya.

Keputusan menyewa tempat perpisahan dengan beberapa pertimbangan, seperti area terbuka yang sempit di sekolah, dan ketiadaan ruang aula. Dari segi biaya, menyewa tempat terhitung lebih murah daripada di sekolah. “Sewa tenda, panggung, kursi, itu jatuhnya lebih mahal hitungannya,” ujar Agus.

ANWAR SISWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

17 November 2022

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Memberikan Keynote Speech Acara Forum group discussion media gathering SKK Migas di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). (Angga/Biro Adpim)
Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah


Guru Honorer Dipecat Serahkan Temuan Dugaan Pungli ke Polisi

4 Juli 2019

Rumini, guru honorer SD Negeri Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan, menunjukkan bukti kuitansi pembayaran atau pungli infocus yang dibebankan kepada orang tua murid pada Kamis, 4 Juli 2019. FOTO/Tempo/Muhammad Kurnianto
Guru Honorer Dipecat Serahkan Temuan Dugaan Pungli ke Polisi

Sekolah dan Dinas bantah pungli, balik menyudutkan Rumini dengan menyebutnya berperilaku buruk dan kasar, serta tidak disiplin


Tujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman

21 Juni 2019

Suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. PPDB tingkat SMP, SMA, dan SMK, yang digelar serentak mulai Senin, disambut antusias para orang tua calon siswa. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ada tujuh potensi masalah yang terus terulang dalam pelaksanaan PPDB.


Dugaan Pungutan Sekolah SMAN Depok, Ini Kata Kepala Disdik Jabar

18 Juli 2018

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng
Dugaan Pungutan Sekolah SMAN Depok, Ini Kata Kepala Disdik Jabar

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah telah memerintahkan Kepala SMAN 13 Depok mengembalikan uang pungutan sekolah yang dilakukan.


Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?

18 Juli 2018

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan sekolah yang dilakukan di SMA Negeri 13 Kota Depok.


Pungutan Sekolah di Kota Depok, Ini Dalih Kepala Sekolah

16 Juli 2018

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng
Pungutan Sekolah di Kota Depok, Ini Dalih Kepala Sekolah

Pungutan sekolah disebut inisiatif komite agar murid memiliki tabungan. Belum dirapatkan dan dijanjikan bisa segera ditarik kembali.


Di Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian

16 Juli 2018

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Di Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian

Usai hiruk pikuk PPDB, sebuah SMA Negeri di Kota Depok diadukan untuk dugaan pungutan sekolah dalam proses daftar ulang murid baru. Berapa nilainya?


Menteri Muhadjir Jamin Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli

3 Juli 2017

Begini Kenangan Menteri Muhadjir di Sekolah Lamanya
Menteri Muhadjir Jamin Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli

Ia meminta masyarakat segera melapor jika terjadi pungutan liar dalam proses pendaftaran siswa.


Penahanan Kartu Ujian, Kemendikbud Investigasi SMAN 5 Depok

12 Maret 2017

SMAN 5 Depok membentuk Bank Smanli sebagai pengelola sumbangan sekolah. TEMPO/Imam Hamdi
Penahanan Kartu Ujian, Kemendikbud Investigasi SMAN 5 Depok

Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerjunkan tim investigasinya, akhirnya pihak SMAN 5 Kota Depok memberikan sekitar 800 kartu ujian.