TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tak mempersoalkan gugatan PT Lion Mentari Airlines ke pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan. "Kita lihat saja. Dia berani gugat. Sanksi sudah sesuai undang-undang," katanya di depan kantornya, Jumat, 20 Mei 2016.
Lebih jauh Luhut mendukung tindakan Kementerian Perhubungan membekukan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan, terhitung sejak 11 Mei 2016. "Saya setuju Menhub tindak tegas. Itu pelanggaran serius karena mereka bisa membawa penumpang tak lewat imigrasi begitu," katanya.
Pemerintah, kata Luhut, tak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini tercermin dari informasi yang didapat dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo terkait dengan pembekuan penerbangan itu. "Apa pun, sampai tindakan yang paling dimungkinkan (melanggar hukum), kami tindak," ujarnya.
PT Lion Group sebelumnya menggugat Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin lalu. Suprasetyo dituding telah menyalahgunakan wewenang karena menjatuhkan sanksi larangan pengembangan rute penerbangan hingga enam bulan mendatang. Bareskrim diketahui sedang menindaklanjuti laporan tersebut, hingga ditemukan alat bukti yang cukup.
Pada kelanjutannya, Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan sejumlah rute Lion Air. Hal ini dilakukan setelah adanya insiden mogok pilot maskapai itu, yang berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan.
YOHANES PASKALIS