TEMPO.CO, Surabaya - Dalam sidang praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kuasa hukum La Nyalla sama-sama menyatakan yakin bakal menang.
Agenda sidang adalah pengajuan alat bukti surat dari termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hakim Tunggal Mangapul Girsang membuka sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 21 Mei 2016. Kuasa hukum La Nyalla dan jaksa maju ke depan menunjukkan alat bukti berupa surat kepada Hakim.
"Ada banyak alat bukti tadi, kami ajukan termasuk surat-surat pemblokiran, berita acara pemeriksaan dan lain-lain," kata salah satu kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bambang Budi.
Baca: Kejaksaan Ajukan Saksi Fakta, Praperadilan La Nyalla Ricuh
Bambang yakin bukti surat itu bisa membantu pihaknya memenangkan persidangan. Apalagi beberapa di antara surat tersebut hasil terbaru dari berita acara hasil pemeriksaan.
Kejaksaan kali ini tidak mengajukan ahli untuk menguatkan argumennya. Bambang merasa sudah cukup dengan pelaksanaan sidang yang berlangsung sehari sebelumnya, dengan mengajukan keterangan penyidik yang memeriksa kasus La Nyalla. Meski keterangan penyidik itu tidak dianggap sebagai keterangan saksi, Bambang mengaku puas karena dalam pengajuan praperadilan keterangan penyidik sebelumnya ditolak.
"Lagi pula keterangan ahli dari pemohon sudah menguatkan kami," kata Bambang.
Baca: Saksi Ahli La Nyalla Kali Ini 'Menyerang' Jaksa
Sementara itu, Kuasa Hukum La Nyalla, Amir Burhanuddin menilai tidak ada hal baru dari surat yang diajukan kejaksaan. Mereka, kata Amir, mengajukan surat-surat yang sudah lama. Bagi Amir surat-surat itu justru menguntungkan pihaknya. "Kami optimistis menang, apa lagi sebelumnya kami sudah menang," ucapnya.
Dalam praperadilan yang pertama sekitar April 2016 lalu, La Nyalla dinyatakan menang. Menanggapi kekalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dan kasus tindak pidana pencucian uang sekaligus. Bedanya, praperadilan kali ini menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.
Baca: Bolehkah Anak Ajukan Praperadilan untuk Orang Tuanya?
La Nyalla diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar dari Bank Jatim pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014 yang ia kelola.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH