Pendukung Terpidana Kasus JIS Gelar Doa di Tugu Proklamasi  

Sejumlah pengajar dan staf TK Jakarta International School (JIS) menangis saat melakukan aksi solidaritas untuk Dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinan Tjong, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi saat ditemui di JIS, Jakarta, 14 Juli 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah pengajar dan staf TK Jakarta International School (JIS) menangis saat melakukan aksi solidaritas untuk Dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinan Tjong, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi saat ditemui di JIS, Jakarta, 14 Juli 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan pengungkapan rekayasa dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) terus bergulir. Sekelompok orang yang tergabung dalam Kawan8 mendukung tujuh terpidana dan satu korban meninggal dalam tahanan polisi terkait dengan kasus tersebut karena meyakini mereka merupakan korban rekayasa hukum.

"Keputusan kami membentuk dan menjadi relawan merupakan bagian dari tanggung jawab moral kami kepada mereka yang selama ini telah terzolimi dan tidak mendapat keadilan di mata publik," ujar Arita Zulkifli, koordinator Kawan8, dalam siaran pers, Jumat, 20 Mei 2016.

Arita dan kawan-kawannya menggelar aksi solidaritas sebagai dukungan bagi para enam petugas kebersihan dan dua guru JIS tersebut di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, malam ini. Di tengah temaram lilin, mereka memberikan testimoni, musikalisasi puisi, dan doa bersama. "Sungguh kami tidak menyangka ternyata banyak sekali kejanggalan dari kasus ini yang telah mengorbankan tidak hanya delapan orang, tetapi juga keluarga mereka yang terkena dampak dari kriminalisasi ini," kata Arita.

Dia mengatakan bukti-bukti yang diajukan di pengadilan tinggi hingga tingkat Mahkamah Agung lemah dan dipaksakan. Mata para pendukung semakin terbuka setelah membaca investigasi yang dilakukan pemilik akun Twitter @kurawa yang memaparkan sederet kejanggalan di kasus JIS. Penelisikan independen itu menjadi perbincangan hangat di berbagai forum Internet.

Investigasi itu juga mengingatkan para pembacanya bahwa kasus kekerasan seksual itu dibarengi tuntutan perdata Rp 1,6 triliun dari orang tua korban yang didukung pengacara O.C. Kaligis—saat ini ditahan terkait dengan kasus suap. Melalui pengacara kondang itu, penggugat menaikkan biaya ganti rugi dari US$ 12,5 juta menjadi US$ 125 juta. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) dan beberapa pakar hukum juga menyatakan kasus itu penuh kejanggalan. "Kami menyesal telah mempercayai cerita dan tuduhan-tuduhan yang diberitakan di media di awal 2014," ujar Arita.

Menurut Arita, Kawan8 berharap para terpidana bisa kembali berkumpul dengan keluarga mereka di rumah dan negara merehabilitasi nama baik mereka.

REZA MAULANA








Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

50 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

50 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.


Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak

18 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden tentang strategi penghapusan kekerasan pada anak Salah satu pertimbangan terbitnya Stratnas PKTA karena masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak.


Jokowi Teken Perpres Kekerasan Anak di Tengah Marak Kasus Pencabulan

17 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Jokowi Teken Perpres Kekerasan Anak di Tengah Marak Kasus Pencabulan

Tak hanya soal kekerasan terhadap anak, Perpres yang diteken Jokowi ini juga mengatur soal keluarga rentan.


Polres Jakarta Timur Nikahkan Mahasiswi Pembuang Bayi di Pinggir Kali Ciliwung

7 Juli 2022

Ilustrasi pernikahan.  Chung Sung-Jun/Getty Images
Polres Jakarta Timur Nikahkan Mahasiswi Pembuang Bayi di Pinggir Kali Ciliwung

Meski mahasiswi pembuang bayi itu sudah dinikahkan dengan ayah bayi itu, proses hukum terhadap MS tetap berjalan.


Viral Kasus Penganiayaan Anak Majikan di Cengkareng, 2 ART Ditetapkan Tersangka

21 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Viral Kasus Penganiayaan Anak Majikan di Cengkareng, 2 ART Ditetapkan Tersangka

Menurut penyelidikan polisi, kedua ART tersangka penganiayaan anak ini baru bekerja di bawah satu tahun, yaitu 6 bulan dan 2 bulan.