TEMPO.CO, Karawang - Polisi menangkap guru berinisial A, terduga pelaku pencabulan siswi di bawah umur. Guru salah satu SMK swasta di Karawang itu digelandang ke Markas Polres Karawang, Jumat sore, 20 Mei 2016. Ketika digiring petugas, guru mata pelajaran otomotif itu terlihat menutup wajah, menghindari sorot kamera para wartawan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono, mengatakan pelaku membantah telah melakukan kejahatan seksual terhadap WK, yang awal pekan ini melaporkan guru itu.
A mengatakan, hubungan seksual dengan siswinya itu atas dasar suka sama suka. "Pelaku mengaku berpacaran dengan korban," ujar Dony, seusai pemeriksaan, Jumat, 20 Mei 2016.
A, yang merupakan guru honorer itu, menyangkal telah mengelabui korban lewat minuman perangsang. "Tipuan lewat minuman tidak diakui oleh pelaku," kata Dony. "Tapi dia tetap bersalah karena telah menyetubuhi korban di bawah umur," ujar Dony.
A mengaku telah berulang kali menyetubuhi siswi kelas II SMK itu. "Selain di bengkel milik pelaku, sempat juga di sebuah hotel melati di Cikampek," kata Dony.
Dony mengatakan persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat WK baru tiga bulan masuk kelas X SMK. "Pelaku berpura-pura mengundang murid baru untuk belajar bersama di bengkel miliknya," katanya.
Namun, berdasarkan laporan korban pada Senin sore, 16 Mei 2016, ajakan belajar bersama itu hanya jebakan. Menurut WK, pelaku memasukkan sesuatu ke dalam minuman yang disuguhkan.
"Saya tidak curiga saat itu, karena sedang haus. Tapi setelah meminum air itu, seperti ada yang aneh," kata WK saat hendak melaporkan gurunya ke Markas Polres Karawang.
Empat hari setelah laporan, polisi menangkap A saat sedang santai bersama anak dan istrinya. Tanpa perlawanan, guru berperawakan kurus itu digelandang dua orang petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang. Dony mengatakan, pelaku telah memenuhi unsur yang didakwakan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Mengingat usia korban belum genap 16 tahun. Karena hukuman kebiri belum ditetapkan pemerintah, pelaku dikenai dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Dony.
HISYAM LUTHFIANA