TEMPO.CO, Jakarta - Membuat kartu tanda penduduk elektronik ternyata bisa berlangsung dalam hitungan dua jam saja. Begitulah yang terjadi di Kota Padang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Sumatera Barat, melayani pembuatan KTP elektronik yang selesai dalam waktu dua jam saja. "Saat ini pelayanan pembuatan KTP elektronik bisa dilakukan dalam dua jam. Jika sudah rekap data dan sidik jari, selesai hari itu juga," kata Kepala Bidang Info Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Maiyulita di Padang, Jumat, 20 Mei 2016.
Ia menyampaikan Dinas Kependudukan setempat sebelumnya telah melakukan pengambilan data penduduk yang akan membuat KTP elektronik di tiap kecamatan. "Proses pengambilan data ialah tiga kali dalam seminggu, yakni Senin hingga Rabu, dengan proses 2 x 24 jam selesai," ujarnya.
Jika data kecamatan diambil pada hari Senin, akan selesai dan diantarkan ke kecamatan yang bersangkutan pada hari Rabu. Hal sama berlaku pada hari-hari berikutnya. Ia menyebutkan proses pembuatan KTP elektronik yang dipermudah itu membuat banyak warga datang langsung ke Dinas Kependudukan untuk mengurusnya.
Hal ini terbukti dengan semakin sedikitnya data penduduk di kecamatan yang akan membuat KTP elektronik tersebut. "Namun, untuk mengurus di Dinas Kependudukan, kami harap masyarakat sabar menunggu antrean," tutur Maiyulita.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang saat ini telah memanfaatkan aplikasi WhatsApp pada telepon seluler untuk mengatasi berbagai keluhan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan. "Kami menerima segala bentuk pengaduan dan pemecahan permasalahan melalui penggunaan aplikasi itu," ucapnya. Aplikasi itu dinilai mampu menghubungkan petugas Dinas Kependudukan dengan camat dan kepala seksi pemerintahan di tiap kecamatan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memerintahkan gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman KTP elektronik serta penerbitan akta kelahiran. Percepatan itu cukup menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Menteri Tjahjo kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.