TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami keterlibatan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dalam perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. "Sedang didalami, jangan buru-burulah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat, 20 Mei 2016.
Agus menegaskan bahwa saat ini penyidiknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun ia mengatakan temuan baru dalam kasus yang menyeret anggota DPRD ini semakin banyak. "Belum ada tersangka baru, tapi datanya makin lama makin banyak," ujarnya.
Sejak ditetapkannya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka, lembaga antirasuah sudah memeriksa beberapa anggota Badan Legislasi dan anggota DPRD lainnya. Mereka antara lain Mohamad Taufik, Selamat Nurdin, Mohamad Sangaji, dan Prasetyo Edi Marsudi.
Empat anggota Dewan itu disebut-sebut pernah mengadakan pertemuan dengan Aguan untuk membahas soal raperda reklamasi. Pertemuan itu juga membahas biaya kontribusi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Di antara saksi-saksi lainnya, Taufik yang paling kerap dipanggil KPK. Menurut kuasa hukum Sanusi, Taufik yang mengajak Sanusi bertemu dengan Aguan.
Tak hanya anggota Dewan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga beberapa kali memeriksa bos-bos Agung Sedayu. Aguan tercatat sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik KPK. Selain itu, mantan Komisaris Utama PT Agung Sedayu Richard Halim Kusuma beberapa kali diperiksa. Bahkan keduanya kini sudah dicekal oleh imigrasi.
Suap reklamasi ini muncul sejak Sanusi ditangkap pada akhir Maret lalu. Ia diduga menerima duit dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah Sanusi; Ariesman; dan karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
MAYA AYU PUSPITASARI