TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah mulai muncul opini publik yang menyatakan bahwa ada barter antara dia dan pengembang terkait dengan proyek reklamasi. Namun Ahok secara tegas membantah melakukan pertukaran itu.
"Saya bukan barter. Kalau barter dalam bahasa Indonesia artinya sama-sama untung, nilainya sama. Ini bukan barter, kewajiban," katanya di Balai Kota, Jumat, 20 Mei 2016.
Ahok menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik bahwa tidak ada kontribusi 15 persen memunculkan kecurigaan ada barter dengan uang yang diterima Sanusi. Padahal, Ahok menjelaskan, kontribusi itu adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengembang pulau reklamasi. "Lalu kok tiba-tiba bilang saya yang barter, yang dicurigai barter itu lebih cocok mereka, bukan saya," ujarnya.
Baca: Soal Diskresi Reklamasi Ahok, Ketua KPK: Tanda Tanya Besar
Soal barter terkait dengan pembayaran kontribusi tambahan sedang diselidiki oleh KPK. Pertukaran ini diduga dilakukan Ahok dengan sejumlah pengembang pulau reklamasi. Pengembang diminta membangun fasilitas umum, kemudian akan diperhitungkan menjadi pengurang kontribusi tambahan reklamasi yang wajib mereka berikan kepada DKI Jakarta. KPK melihat Ahok melaksanakan diskresi tanpa ada landasan acuan atau dasar hukum.
Ahok menuturkan perkara reklamasi mencuat ketika Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tertangkap tangan menerima uang dari Direktur Utama Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Setelah itu, KPK menyelidiki dan menemukan bukti suap di di Badan Legislasi DPRD.
Baca juga: BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok
Menurut Ahok, penetapan pengembang pulau reklamasi harus memberikan kontribusi tambahan 15 persen mengacu pada perhitungan konsultan independen. Ia menggunakan patokan nilai jual obyek pajak setiap tahun, sehingga nilai kewajiban dari pengembang akan bertambah. "Tidak seperti barter yang sekali tukar selesai."
Ahok pun mengatakan Taufik ingin menghilangkan kontribusi tambahan 15 persen karena dianggap tidak memiliki dasar hukum. Namun Ahok berkukuh kontribusi itu memiliki payung hukum sehingga menguatkan seorang pejabat melakukan diskresi. Ia lalu menuding sedang ada upaya membangun opini bahwa pernyataan Taufik benar. "Saya akan katakan ini (kontribusi tambahan 15 persen) ada dasar hukum," tutur Ahok.
DANANG FIRMANTO