TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten kembali menangkap tujuh tersangka pemakai narkoba setelah Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) usai digelar dari 21 Maret sampai 19 April lalu. Sebelumnya, sepanjang Operasi Bersinar berlangsung, Polres Klaten telah menangkap 18 tersangka pemakai dan pengedar narkoba, dua di antaranya pegawai negeri sipil.
“Dari tujuh tersangka ini, satu di antaranya adalah perangkat desa,” kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal saat konferensi pers di kantornya pada Kamis siang, 19 Mei 2016. Informasi yang dihimpun Tempo, perangkat desa itu adalah Heri Subiyanto, 41 tahun, Kepala Dusun I di Dukuh Padasan, Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo.
Kepala Satuan Narkoba Polres Klaten Ajun Komisaris Danang Eko Purwanto mengatakan Heri ditangkap saat pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Klaten menggelar tes urine di kantor Desa Barukan pada Senin kemarin. “Setelah terbukti positif menggunakan narkoba, kami langsung menggeledah dan menginterogasi tersangka (Heri) saat itu juga,” ujar Danang.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan Heri di dalam bungkus rokok. Setiap paket sabu itu beratnya 0,67 gram dan 0,55 gram. Selain itu, polisi menemukan satu paket kecil ganja seberat 3,73 gram.
Meski barang bukti yang ditemukan terbilang sedikit, Danang berujar, terungkapnya salah satu perangkat desa sebagai pemakai narkoba cukup membuktikan bahwa narkoba sudah menyerang masyarakat dari berbagai lapisan. “Perangkat desa mestinya bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya,” tutur Danang.
Selain Heri, polisi menangkap enam tersangka pemakai narkoba lain di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Bendo, Wedi, wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Klaten Selatan pada 1 Mei lalu. Di lokasi itu, polisi menangkap dua tersangka, Eko Kurniawan, 30 tahun, warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta; dan Sri Antoni, 18 tahun, warga Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten. Keduanya saat itu sedang bertransaksi satu paket sabu seberat 0,39 gram.
Lokasi kedua di Dukuh Tengahan, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Di lokasi itu, polisi menangkap empat tersangka, yaitu Daeng Anom Bagaskara, 21 tahun, warga Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan; Triyani Kurnia Endaryati (34), warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen; Guntur Danar Dana (39); dan Andi Wijanarko (36), warga Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah.
“Empat tersangka itu ditangkap saat hendak berpesta sabu yang dibeli secara patungan,” ucap Danang. Barang bukti sabu yang disita dari keempat tersangka seberat 0,27 gram. Atas perbuatannya memakai narkoba, tujuh tersangka itu akan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DINDA LEO LISTY