TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerkosaan terhadap STC, perempuan 19 tahun asal Manado, yang diduga dilakukan oleh 19 orang dan melibatkan anggota polisi, kini ditangani Kepolisian Daerah Gorontalo. Terdapat beberapa kejanggalan setelah kasus itu ditangani Polda Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Bagus Santoso mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Padahal Polda Sulawesi Utara, yang sebelumnya menangani kasus itu, telah menetapkan dua tersangka.
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Saipul Jamil Tatap Mata Korban, Ada Peragaan & Soal Celana
Menurut Bagus, jumlah pelakunya tidak sebanyak seperti yang ada di laporan. "Tidak benar itu ada 19 orang. Saksi hanya tujuh, maksudnya yang dibilang 19 orang itu tidak benar, yang benar itu ada tujuh orang dan sudah diperiksa," ujar Bagus saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
Tujuh orang yang diduga terlibat itu, Bagus menegaskan, saat ini masih menjadi saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menuding media selama ini cenderung terbalik-balik menafsirkan berita. Berdasarkan keterangan tujuh saksi, kata Bagus, tidak ada pemerkosaan seperti yang diberitakan.
Bagus menyampaikan, keterangan itu telah dikuatkan dengan bukti visum dan saksi ahli. "Visum tidak menunjukkan ada tanda bekas pemerkosaan," ujarnya.
Terkait dengan dugaan keterlibatan anggota polisi, Bagus membenarkannya. Namun ia menegaskan,k keterlibatan mereka sebatas menyediakan tempat dan makanan. "Mereka ada yang menyiapkan tempat, ada yang menyiapkan makanan. Namanya juga teman datang dari Sulut (Sulawesi Utara), jadi difasilitasi. Bukan memerkosa," ucapnya.
Namun, Bagus menambahkan, apabila anggota polisi itu terbukti melakukan kesalahan, mereka akan tetap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau memang nanti ada keterlibatan, ada keterlibatan anggota, bukan saja kasus ini, tapi ada kasus lainnya, anggota akan tetap ditindak tegas. Sebab, istilahnya sudah mencemarkan nama baik institusi," tuturnya.
Didampingi ibunya, STC sebelumnya melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke Polda Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan STC, kejadian itu terjadi pada Januari lalu. STC menuturkan peristiwa itu berawal saat dua orang temannya menjemput dan membawanya ke daerah Bolangitang, Kabupaten Bolang, Mongondow Utara.
Di sana, STC mengaku dicekoki sabu-sabu hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi demikian, dia mengaku dianiaya dan diperkosa oleh 15 pria. Setelah itu, dia dibawa ke sebuah hotel di Gorontalo. Di hotel itu, STC kembali diperkosa empat orang yang diduga anggota polisi.
Kasus ini semula diproses di Polda Sulawesi Utara. Namun sejak 11 Mei lalu dilimpahkan ke Polda Gorontalo karena wilayah hukum kejadiannya di Gorontalo. Polda ketika itu sudah menetapkan dua teman wanita STC sebagai tersangka penganiayaan. Namun, ketika dilimpahkan ke Polda Gorontalo, mereka belum menetapkan tersangka.
INGE KLARA SAFITRI
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Saipul Jamil Tatap Mata Korban, Ada Peragaan & Soal Celana