TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menyampaikan hasil analisisnya terhadap rencana pembangunan tanggul raksasa (giant sea wall) di Teluk Jakarta. "Kami menilai, rencana pembangunan itu cacat hukum dan tidak dapat diteruskan," ujar Kepala Departemen Kajian dan Amdal Walhi DKI Jakarta M. Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Mei 2016.
Seperti diketahui, rencana pembangunan Giant Sea Wall sebagai tanggul pengaman pantai di Teluk Jakarta, Bekasi, dan Tangerang telah dimulai. Hal ini ditandai dengan dimulainya pengurusan perizinan, termasuk izin lingkungan, salah satunya sidang uji analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sidang uji amdal giant sea wall telah dilaksanakan pada Selasa, 17 Mei 2016.
Baca Juga:
Dedi menambahkan, dokumen inti dari dokumen lingkungan, selain RKL-RPL dan Kerangka Acuan- ANDAL (KA-ANDAL), sudah disidangkan tanpa melibatkan masyarakat atau Walhi.
Baca Juga: Jokowi Akan Keluarkan Perpres Reklamasi Teluk Jakarta
Menurut Dedi, pembangunan giant sea wall dengan lebar tanggul kurang lebih 5 meter itu telah memiliki desain yang paten. Pembangunannya juga tidak dikomunikasikan dengan pihak terkait, sebelumnya. Akibatnya, nelayan di Teluk Jakarta terkena dampaknya.
Walhi menduga, hal ini merupakan bagian dari skenario besar untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus bersusah payah mengusir nelayan. Dedi melanjutkan, ada tiga hal yang dikejar pemerintah. Pertama, pembangunan giant sea wall hanya menjadi sarana untuk melempar tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola Teluk Jakarta.
Kedua, meski giant sea wall merupakan proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisdane, Dedi menuturkan patut diduga ini merupakan skenario yang komprehensif dengan rencana memuluskan proyek reklamasi. "Proyek reklamasi dan NCICD merupakan proyek besar pemerintah DKI dan pemerintah pusat, dalam hal ini Bappenas."
Sistem kerja pemompaan air dari waduk merupakan cara paling cepat untuk melepas tanggung jawab mengelola banjir Jakarta, tanpa mempertimbangkan keberadaan nelayan. "Pemompaan air dari tanggul giant sea wall tanpa diolah terlebih dulu akan meningkatkan sedimentasi Teluk Jakarta yang telah tertahan reklamasi saat mengalirkan air limbah sungai di Jakarta menuju ke tengah Laut Jawa," ujar Dedi.
Simak: Soal Reklamasi, Ahok: Tak Ada Pembatalan Kepres
Walhi menilai, semakin lama semakin terbentuk daratan baru yang didapatkan Pemprov DKI secara gratis. Tidak menutup kemungkinan dibangun atau dilempar ke pengembang untuk dibangun gedung-gedung apartemen.
"Hilangnya Teluk Jakarta akibat pembuatan giant sea wall dan reklamasi akan mengusir nelayan secara halus tanpa harus menggunakan Satpol PP, Polri, dan TNI," ujar Dedi.
GHOIDA RAHMAH