TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Dalam penggeledahan itu, 12 orang penyidik mengambil 3 peti plastik dan 2 koper dari kantor KPU.
"Kami mengamankan dokumen terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015," kata Titin Herawati Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, saat ditemui seusai penggeledahan, Kamis, 19 Mei 2016.
Dia mengatakan penggeledahan kantor itu terkait penanganan kasus korupsi sebesar Rp 59 milyar. "Kami juga dibantu penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Titin kepada awak media usai penggeledahan.
Berdasarkan pantauan Tempo, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 11.45 WIB. Terlihat pula ada dua polisi bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk gedung dua lantai itu. Selesai mengangkut sejumlah barang itu, petugas langsung bermobil menuju Bandung.
Seorang jaksa mengatakan dokumen itu dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Seluruh tim juga berangkat ke Bandung," kata seorang jaksa bernama Lena, lewat pesan singkatnya.
Dokumen itu dianggap penting untuk melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki kejaksaan. “Dari beberapa dokumen yang kita amankan akan kita gunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah kita punya sebelumnya,” ujar Titin.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Reisza Affiat, tidak berbicara banyak soal penggeledahan kantornya. "Saya tidak akan bicarakan hal yang tidak saya ketahui. Pada dasarnya saya serahkan semua proses kepada Kejaksaan," ucap dia, usai penggeledahan.
Saat ini, Kejari Karawang meningkatkan status pemeriksaan korupsi KPU dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang No.Print 01/0218/FD 1/02 2016 tertanggal 15 Februari 2016, tim penyidik kejaksaan telah mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye Pemilukada.
Zico Extrasa, Koordinator penyidik kejaksaan Karawang, mengumumkan sudah menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan KPU.
Adapun Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,3 Milyar. "Kami menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan KPU. Ada pula soal pengadaan barang dan jasa. Kami juga memeriksa sebuah perusahaan percetakan lokal di Karawang. Percetakan itu menjadi rekanan KPU," ucap dia.
HISYAM LUTHFIANA