Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Jabar Ikut Tangani Kasus Korupsi KPU Karawang

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Dalam penggeledahan itu, 12 orang penyidik mengambil 3 peti plastik dan 2 koper dari kantor KPU.

"Kami mengamankan dokumen terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015," kata Titin Herawati Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, saat ditemui seusai penggeledahan, Kamis, 19 Mei 2016.

Dia mengatakan penggeledahan kantor itu terkait penanganan kasus korupsi sebesar Rp 59 milyar. "Kami juga dibantu penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Titin kepada awak media usai penggeledahan.  

Berdasarkan pantauan Tempo, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 hingga  11.45 WIB. Terlihat pula ada dua polisi bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk gedung dua lantai itu. Selesai mengangkut sejumlah barang itu, petugas langsung bermobil menuju Bandung.

Seorang jaksa mengatakan dokumen itu dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Seluruh tim juga berangkat ke Bandung," kata seorang jaksa bernama Lena, lewat pesan singkatnya.

Dokumen itu dianggap penting untuk melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki kejaksaan. “Dari beberapa dokumen yang kita amankan akan kita gunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah kita punya sebelumnya,” ujar Titin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Reisza Affiat, tidak berbicara banyak soal penggeledahan kantornya. "Saya tidak akan bicarakan hal yang tidak saya ketahui. Pada dasarnya saya serahkan semua proses kepada Kejaksaan," ucap dia, usai penggeledahan.

Saat ini, Kejari Karawang meningkatkan status pemeriksaan korupsi  KPU dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang No.Print 01/0218/FD 1/02 2016 tertanggal 15 Februari 2016, tim penyidik kejaksaan telah mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye Pemilukada.

Zico Extrasa, Koordinator penyidik kejaksaan Karawang, mengumumkan sudah menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan KPU.

Adapun Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,3 Milyar. "Kami menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan KPU. Ada pula soal pengadaan barang dan jasa. Kami juga memeriksa sebuah perusahaan percetakan lokal di Karawang. Percetakan itu menjadi rekanan KPU," ucap dia.

HISYAM LUTHFIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.