TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Gorontalo, Ajun Komisaris Besar, Bagus Santoso, mengatakan kasus pemerkosaan terhadap STC, perempuan 19 tahun asal Manado, masih dalam pengembangan. Menurut dia, jumlah pelaku tidak 19 orang.
"Tidak benar itu ada 19. Saksinya hanya tujuh, maksudnya yang bilang 19 itu tidak benar, yang benar itu ada tujuh orang dan sudah diperiksa," ujar Bagus, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
Sebelumnya, STC didampingi ibunya, melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polda Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan STC, dia mengalami kejadian itu pada Januari lalu.
Peristiwa itu, STC menuturkan, berawal dari dua orang temannya yang datang menjemputnya. Ia kemudian dibawa ke daerah Bolangitang, Kabupaten Mongodow Utara. Di sana, STC mengaku dicekoki sabu hingga tak sadarkan diri.
Dalam kondisi itu, STC mengaku dianiaya dan diperkosa 15 pria. Setelah itu, dia dibawa ke sebuah hotel di Gorontalo. Di hotel itu, STC kembali diperkosa empat orang yang diduga anggota polisi.
Semula kasus itu diproses di Polda Sulut, tetapi sejak 11 Mei lalu dilimpahkan ke Polda Gorontalo karena wilayah hukum kejadian di Gorontalo. Polda Sulut ketika itu sudah menetapkan dua teman wanita STC sebagai tersangka penganiayaan. Namun, ketika dilimpahkan ke Polda Gorontalo, mereka belum menetapkan tersangka.
Bagus membantah jika sebelumnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang yang diduga terlibat itu, kata dia, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Ia mengatakan media selama ini cenderung terbalik-balik menafsirkan berita. Berdasarkan keterangan tujuh saksi itu, kata Bagus, tidak ada pemerkosaan seperti yang diberitakan.
Bagus menyampaikan bahwa keterangan itu telah dikuatkan dengan bukti visum dan saksi ahli. "Visum tidak menunjukkan ada tanda bekas pemerkosaan," ujarnya.
Terkait dengan dugaan keterlibatan anggota polisi, Bagus membenarkan. Namun, ia menegaskan keterlibatan mereka sebatas menyediakan tempat dan makanan.
"Mereka ada yang menyiapkan tempat, ada yang menyiapkan makanan. Namanya juga teman datang dari Sulut (Sulawesi Utara), jadi difasilitasi. Bukan memerkosa," ucap dia.
Apabila anggota polisi terbukti melakukan kesalahan, Bagus menambahkan, mereka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau memang nanti ada keterlibatan, ada keterlibatan anggota, bukan saja kasus ini tetapi ada kasus lainnya juga, anggota akan tetap ditindak tegas karena istilahnya sudah mencemarkan nama baik institusi," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI