TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah memuji Ketua Umum Golongan Karya Setya Novanto. Fahri menyatakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu merupakan sosok pemimpin sekaligus manajer andal. Pujian Fahri ini disampaikan dalam diskusi Quovadis Golkar di DPR dan Pemerintahan. Acara berlangsung di Ruang Media, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
"Bagi saya, dia adalah manajer yang memiliki prinsip get things done, yang selalu memastikan segala sesuatu terlaksana," ujar Fahri, yang posisinya di DPR sedang digoyang pimpinan Partai Keadilan Sejahtera. Fahri didepak dari jabatan Wakil Ketua DPR, dan ia melawan keputusan partainya itu.
Fahri mengaku mengetahui kemampuan manajerial Setya saat yang bersangkutan masih menjabat Ketua DPR. Fahri menuturkan Setya kerap memperhatikan hal-hal kecil, seperti kebersihan di Kompleks Parlemen.
SIMAK: Sosok Kontroversial Ketua Umum Golkar Setya Novanto
"Suatu hari, dia keliling, kemudian memanggil petugas kebersihan untuk meminta membersihkan ruangan yang kotor sambil bilang, ‘Saya juga dulu pernah kerja seperti kamu’," ujar Fahri menirukan Setya. Fahri berharap, dengan kepemimpinan Setya, akan banyak yang bisa dicapai Partai Golkar ke depannya. "Saya percaya Setya Novanto mampu membawa Golkar semakin baik," ucapnya.
Fahri melawan keputusan Presiden PKS Sohibul Iman, yang memecatnya dari posisi Wakil Ketua DPR, dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin, 16 Mei 2016, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Fahri Hamzah. Dalam putusan provisinya, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Sohibul. "Menghentikan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap," tutur hakim Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SIMAK: Setya Novanto pernah Jadi Pria Tertampan
Anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring, mengaku kaget dengan putusan sela PN Jakarta Selatan. "Ini menjadi preseden buruk untuk semua parpol. Konflik internal harus diselesaikan sesuai dengan UU MD3. bukan di pengadilan dengan perbuatan melawan hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.
Tifatul berujar, putusan sela tersebut tidak mengubah keputusan partainya yang menganggap Fahri sudah dipecat. "Prosedur pemecatan Fahri sudah selesai secara partai. Kalau ada gugatan hukum, kami akan tetap hadapi secara hukum," ucapnya. Tifatul mengaku sedang membentuk kajian hukum atas hal tersebut.
Atas putusan tersebut, status Fahri tetap sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR. Putusan provisi hanya bersifat sementara. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat apabila ingin mengajukan permohonan banding atas putusan yang diketuknya.
ABDUL AZIS
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Saipul Jamil Tatap Mata Korban, Ada Peragaan & Soal Celana