Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabuli Anak, Pengusaha Soni Sandra Dihukum 9 Tahun Penjara

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO
Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri memvonis Soni Sandra pelaku persetubuhan anak di bawah umur selama 9 tahun penjara. Hakim juga menyimpulkan terdakwa mengalami kelainan seksual jenis pedofilia yang membutuhkan penyembuhan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Purnomo Amin menyatakan tindakan persetubuhan disertai bujuk rayu kepada tiga anak yang dilakukan Soni Sandra telah terbukti. Meski terdakwa terus membantah perbuatannya baik di depan penyidik kepolisian, jaksa, dan majelis hakim, namun saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan menguatkan tindak persetubuhan yang terjadi.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa,” kata Purnomo dalam putusannya, Kamis 19 Mei 2016.

Pada Senin, 23 Mei 2016, Soni akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Kabupaten Kediri dengan dakwaan melakukan kejahatan seksual terhadap empat anak di bawah umur. Ia dituntut 14 tahun penjara.

Fakta di persidangan, menurut hakim Purnomo telah memenuhi unsur yang didakwakan dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 65 KUHP tentang penggabungan beberapa tindak pidana dalam waktu yang berbeda oleh satu orang. Hakim juga berpendapat terdakwa memiliki perilaku seksual menyimpang dengan kategori pedofilia atau penyuka anak-anak. Penjatuhan hukuman berat dianggap tidak menyelesaikan masalah pedofilia terdakwa.

Hal lain yang memberatkan dalam putusan itu adalah sikap Soni yang terus menyangkal perbuatan yang didakwakan. Majelis menganggap perbuatan itu sebagai berdusta di bawah sumpah dan tidak menghormati pengadilan. Satu-satunya faktor yang meringankan adalah Soni merupakan tulang punggung bagi istri, empat anak, satu cucu, dan ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan PT Triple S yang terancam nafkah mereka atas pemidanaan tersebut. Karena itu majelis memutus empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 13 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Teguh Warjianto menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun sebelum sidang berlangsung, Teguh mengatakan tak akan mengajukan banding jika putusan yang diambil majelis hakim telah mencapai 2/3 dari tuntutan. “Kita akan pertimbangkan juga rasa keadilan korban dan terdakwa,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa Sudirman Sidabuke, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut dia fakta di persidangan telah terkontaminasi dengan ekspose yang muncul di masyarakat hingga menyudutkan terdakwa sebagai pelaku kejahatan seksual. Padahal dalam faktanya, tidak ditemukan adanya upaya pemaksaan, perkosaan, maupun pengaruh macam-macam yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Demikian pula perihal gaya hidup korban yang menuntut pemenuhan keuangan dari terdakwa sebagai motif persetubuhan dinilai tak masuk akal terjadi di Kediri yang notabene kota kecil. “Banyak unsur yang tak dipenuhi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudirman juga mempertanyakan penerapan pasal 65 KUHP soal penggabungan tindak pidana oleh terdakwa yang tak konsisten. Sebab seharusnya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Kota Kediri dijadikan satu.

Pengadilan Kota Kediri menyidangkan tiga korban, sementara pengadilan Kabupaten Kediri menyidangkan empat korban. Belakangan dua dari empat korban menarik laporan.

Akibat pemisahan berkas perkara ini, ancaman hukuman yang diterima terdakwa menjadi sangat tinggi. Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ia dituntut 14 tahun penjara. Demikian pula denda yang diminta jaksa kota sebesar Rp 250 juta masih ditambah denda oleh kejaksaan kabupaten sebesar Rp 300 juta. 

“Padahal maksimal hukuman dalam KUHP adalah 20 tahun, maksimal hukuman UU Perlindungan anak hanya 15 tahun,” kata Sudirman. Meski keberatan, belum diputuskan apakah tim kuasa Soni Sandra akan mengajukan banding atau tidak.

HARI TRI WASONO

Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Saipul Jamil Tatap Mata Korban, Ada Peragaan & Soal Celana


Video Kasus Pemerkosaan yang Lain:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

5 hari lalu

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini tengah mengerjakan pembangunan stadion, revitalisasi pasar tradisional, serta akses penunjang ke Bandara Internasional Dhoho.


Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

16 hari lalu

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Simpang Mengkreng menjadi salah satu titik paling ramai setiap tahunnya sebelum dan setelah Idul Fitri.


Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

24 hari lalu

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

Bandara Internasional Dhoho tinggal menunggu perizinan penerbangan reguler.


Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

24 hari lalu

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

Semua pihak terkait di Kabupaten Kediri konsisten mengawal perkembangan SMA Dharma Wanita Boarding School.


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

28 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

29 hari lalu

Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

Pada hasil paparan terlihat mayoritas indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kediri dicapai dengan kategori sangat baik.


Mas Dhito Luncurkan Pakaian Khas Kediri Terbaru

29 hari lalu

Mas Dhito Luncurkan Pakaian Khas Kediri Terbaru

Pakaian khas Kediri terbaru menambah ragam desain seri sebelumnya. Diharapkan dapat menjadi pakaian adat.


Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

29 hari lalu

Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

Festival Kuno Kini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri. Diikuti oleh 210 UMKM.


Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

31 hari lalu

Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

Para pejabat yang dilantik diminta untuk menjunjung tanggung jawab pada jabatan baru yang diemban


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

34 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.