Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fobia Komunisme, Baca Buku Marxisme Kena Aturan Baru KUHP  

image-gnews
Puluhan masa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Muslim (AM3) menghadapi warga dalam aksi unjuk rasa di depan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 5 Mei 2016.  ASEAN Literary Festival 2016 dianggap menyebarkan paham dan ajaran Komunisme. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Puluhan masa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Muslim (AM3) menghadapi warga dalam aksi unjuk rasa di depan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 5 Mei 2016. ASEAN Literary Festival 2016 dianggap menyebarkan paham dan ajaran Komunisme. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Eddyono mengungkapkan, rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru sangat mungkin memperkuat "ketakutan" pemerintah terhadap paham komunisme, marxisme, dan leninisme. Sebab, pasal mengenai penanganan ideologi tersebut sangat lentur dan bisa dengan sengaja atau tak sengaja disalahartikan.

"Enggak jelas batas pidananya sejauh apa. Apa saya baca buku Marxis kemudian bisa ditangkap? Bisa-bisa enggak ada fakultas ilmu politik dan hukum lagi nanti," ujar Supriyadi dalam diskusi Buku II Rancangan KUHP di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.

Pada Buku II Rancangan KUHP, penanganan pemerintah terhadap ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme diatur dalam dua pasal, yaitu Pasal 219 dan 220. 

Pasal 219 menekankan beberapa hal, seperti diperbolehkannya melakukan kajian terhadap ajaran komunisme untuk kepentingan ilmiah dan tak diperbolehkannya menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme untuk mengganti ideologi. Namun tak ada batasan pasti mana yang dianggap penyebaran dan mana yang pengkajian.

Sementara itu, pada pasal 220 disebutkan bahwa hukuman pidana penjara 10 tahun akan diberikan. Salah satunya kepada mereka yang mendirikan organisasi yang menganut ajaran komunisme. Mereka yang memberi bantuan untuk organisasi berasas komunisme dan berniat mengubah ideologi negara juga akan dipidana 10 tahun.

Saat ini, Indonesia masih mengacu pada TAP MPRS untuk menindak perkara penyebaran hal berbau komunisme. Hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh banyak pihak yang ingin memberangus kebebasan berpendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Supriyadi, agar kedua pasal itu tak menjadi semakin lentur, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, mempersempit pasal tersebut pada unsur mengganti ideologi negara saja. Dalam hal tersebut, bisa ditegaskan bentuk-bentuk pidana apa yang berpotensi mengganti ideologi negara. "Bisa yang secara institusional dan kekerasan bersenjata," ujarnya.

Kedua, tidak membatasi pasal tindak pidana pada ideologi negara terhadap komunisme, marxisme, dan leninisme saja. Sebaliknya, kata Supriyadi, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperluas unsur ideologi pada pasal tersebut. Sebab, semua ideologi bisa disalahgunakan untuk tindak pidana. "ISIS itu ideologinya salah dan bisa mengancam negara juga, lho. Mereka kan mengklaim mewakili Islam," katanya.

Supriyadi memahami bahwa munculnya pasal lentur kejahatan pada ideologi negara itu karena ketakutan sejumlah pihak. Namun, menurut dia, saat ini hampir tak ada lagi negara yang menganut komunisme secara murni.

"Cina itu partainya saja komunisme. Mereka sekarang cenderung lebih kapitalis. Ya, setiap negara memang memiliki hantu ideologinya, di mana kebetulan Indonesia hantunya komunisme," tuturnya.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan memberikan sambutan saat deklarasi relawan Garda Matahari di Jakarta, Jumat 17 November 2023. Relawan Garda Matahari mendeklarasikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden dari koalisi perubahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.


Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.


Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Monumen Karl Marx di London, Inggris Dirusak. [SKY NEWS]
Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.


Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Tan Malaka. ANTARA/Arief Priyono
Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.


Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Perdana Menteri baru Malaysia Anwar Ibrahim melambai kepada fotografer saat ia tiba di Istana Nasional di Kuala Lumpur, Malaysia, 24 November 2022. Anwar resmi dilantik sebagai perdana menteri ke-10 Malaysia. Fazry Ismail/Pool via REUTERS
Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.


Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.


Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.


5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

Diorama penyiksaan Pahlawan Revolusi oleh anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, 29 September 2015. ANTARA FOTO
5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.


Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.


Sejak Kapan Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional?

1 Juni 2022

Puluhan warga membawa poster bergambar Pancasila dan Bendera Merah Putih bersiap mengikuti kirab memperingati hari lahirnya Pancasila di Desa Wonorejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 1 Juni 2017. Kirab Pancasila dilaksanakan untuk menumbuhkan rasa nasionalsme dan mengajarkan nilai-nilai Pancasila. TEMPO/Pius Erlangga
Sejak Kapan Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional?

Pemerintah belakangan menetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Sejak kapan hal tersebut berlaku?