TEMPO.CO, Pekanbaru - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara. Frans didakwa sebagai orang yang bertanggung jawab atas perkara kebakaran lahan seluas 533 hektare di area konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Frans juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Nofrika, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Riau, Kamis, 19 Mei 2016.
Dalam hal ini, jaksa menilai terdakwa lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan dakwaan sekunder Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu soal kelalaian yang membuat kerusakan lingkungan hidup. Sedangkan dalam dakwaan primer, jaksa tidak menemukan bukti adanya kesengajaan terjadinya kebakaran lahan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, jaksa Nofrika menyebutkan, sebagai manajer operasional, Frans memiliki kewenangan memberi perintah mengatur seluruh operasional kebun PT LIH. Terdakwa Frans Katihokang terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin, yang mengakibatkan terjadi kebakaran lahan di kawasan konsesi perusahaannya seluas 533 hektare. "Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem," katanya.
Nofrika menjelaskan, menurut saksi ahli Bambang Hero Suharjo, dalam fakta persidangan terungkap, selama kebakaran di lahan seluas 533 hektare di Afdeling Gondai, yang merupakan Hak Guna Usaha PT LIH, telah dilepaskan gas rumah kaca 3.597,75 ton C; 1.259,21 ton CO2; 13,09 ton CH4; 5,79 ton NOx; 16,12 ton NH3; 13,35 ton O3; 232,95 ton CO; 399,75 ton total bahan partikel.
"Gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran. Gambut yang telah terbakar tidak mungkin kembali karena sudah rusak," ucapnya.
Seusai mendengarkan tuntutannya, terdakwa Frans Katihokang, yang duduk di kursi pesakitan mengenakan batik biru tua kombinasi garis-garis putih, menyatakan pleidoi atau pembelaan atas tuduhan terhadapnya. "Kami akan melakukan pembelaan," ucapnya kepada majelis hakim.
Kasus tersebut bergulir saat Kepolisian Daerah Riau menemukan lahan terbakar di konsesi PT Langgam Inti Hibrindo, yang merupakan anak perusahaan Provident Agro Tbk. Polisi menemukan kebakaran lahan di blok 5 hingga blok 20 di area Kebun Gondai, Kecamatan Langgam, Desa Gondai, Pelalawan. Kebakaran terjadi pada 27 Juli 2015 dan baru dapat dipadamkan 31 Juli 2015. Seluas 533 hektare lahan ludes terbakar.
RIYAN NOFITRA