Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016.  Ahok diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap dalam pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta Tahun 2015-2035 dengan tersangka M. Sanusi dan Ariesman Wijaya. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016. Ahok diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap dalam pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta Tahun 2015-2035 dengan tersangka M. Sanusi dan Ariesman Wijaya. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dibawa ke ranah hukum bila ditemukan bukti adanya niat jahat. Ahok, sapaan Basuki, mengambil langkah diskresi dalam proyek pengurang kontribusi tambahan terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. "Kalau dia sejak awal berniat jahat untuk untungkan diri sendiri atau kelompoknya dalam diskresi, ia bisa terjerat tindak pidana korupsi," kata Refly saat dihubungi kemarin.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menyelidiki apakah Ahok memiliki niat jahat atau tidak dalam mengambil kebijakan diskresinya tersebut. "Penyidik harus buktikan niat jahat itu," katanya.

Sedangkan, ahli hukum tata negara Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Riawan Tjandra, mengatakan diskresi tidak bisa dipermasalahkan bila dilakukan sesuai prosedur. "Hakim tidak bisa mengadili kebijakan diskresi bila kebijakan itu diambil sesuai prosedur," kata Riawan.

Riawan mencontohkan, salah satu tindakan kepala daerah yang dianggap diskresi adalah penggusuran dan relokasi korban penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah Jakarta. Dalam aturan, kata Riawan, seharusnya orang yang membuat bangunan di atas lahan tak berizin, hanya perlu dilakukan penggusuran saja. "Relokasi korban penggusuran yang ditempatkan ke rumah susun itu kebijakan diskresi yang diambil Gubernur Ahok," katanya.

Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Idra Prawira, mengatakan bila kebijakan diskresi melampaui wewenang dan mengakibatkan kerugian negara, bisa diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Di pengadilan itu, tentu sang pejabat publik bisa membela diri dengan berbagai bukti yang dimilikinya. "Bila putusan inkracht hingga Mahkamah Agung, dan kebijakan diskresi dinyatakan salah, maka pejabat publik harus mengembalikan kerugian atas kebijakan yang diambilnya," kata Indra.

Terkait dengan kasus Ahok, Indra menyarankan agar Badan Pemeriksaan Keuangan melakukan investigasi untuk kerugian negara yang terjadi pada kasus itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus diskresi ini muncul setelah Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada KPK mengakui adanya 13 proyek PT Muara Wisesa Samudra, perusahaan anak usaha Agung Podomoro, yang anggarannya akan dijadikan pengurangan kontribusi tambahan proyek reklamasi.

Menurut Ahok sebelumnya, proyek pengurang kontribusi tambahan itu dilakukan berdasar wewenang diskresi yang dia miliki, karena waktu diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukumnya. Keputusan itu juga dijadikan pengikat komitmen pengembang yang awalnya menolak membayar kontribusi tambahan di depan sebab izin pelaksanaan reklamasi belum terbit.

“Yang tak mau bikin, saya batalkan izin reklamasinya,” kata Ahok. Pengembang yang dimintanya membangun proyek pengurang kontribusi selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Eka Paksi.

MITRA TARIGAN | INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

29 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

32 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

32 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

32 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

33 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

33 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

34 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap