TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas berkomitmen mengawal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2016.
"Hampir semua orang di Badan Legislasi meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan, dan saya yakin fraksi-fraksi juga akan setuju dalam pembahasan perubahan Prolegnas yang kami jadwalkan Juni 2016," kata Supratman sesaat setelah Rapat Pembahasan Kegiatan Badan Legislasi Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016 di Ruang Sidang Badan Legislasi, Rabu, 18 Mei 2016.
Supratman mengatakan DPR akan berbicara dengan pemerintah mengenai rencana pengusulan undang-undang tersebut. Dia mengatakan komunikasi dengan pemerintah ini perlu untuk memastikan perlu atau tidaknya penambahan RUU itu dalam Prolegnas, yang kini sudah mencapai 40 rancangan. "Semua itu akan sangat bergantung pada komunikasi kami dengan pemerintah," ujar Supratman.
Akhir-akhir ini, kabar mengenai kekerasan seksual marak diberitakan di media. Tak sedikit obyek kekerasan seksual itu adalah anak-anak. Satu di antaranya pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Yeye di Bengkulu, serta pemerkosaan terhadap balita di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Baca: Buron 45 Hari, Pemerkosa Yuyun Menyerahkan Diri)
Sebagian pihak menganggap maraknya kekerasan seksual perlu segera diikuti penerbitan undang-undang yang dimaksudkan untuk menghapus kekerasan seksual.
Supratman menjelaskan, DPR tak bisa serta-merta membahas suatu rancangan undang-undang. Sebelum diundangkan, sebuah rancangan harus melalui beberapa tahap. "Kami mulai step by step dulu. Kami masukkan dulu RUU PKS ini ke Prolegnas prioritas pada perubahan Prolegnas 2016 dulu. Setelah itu baru kami bahas di Pansus atau Baleg maupun di komisi," dia menuturkan.
Kendati demikian, dia berharap RUU tersebut bisa segera disahkan dalam masa persidangan mendatang.
ABDUL AZIS
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu