TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Muhamad Syafii, mengatakan akan menggelar sidang etik untuk politikus Demokrat, Ruhut Sitompul, yang melecehkan dan mempelesetkan kepanjangan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi Hak Asasi Monyet. Hal ini dilontarkan dalam rapat Komisi III DPR dengan Kapolri yang digelar pada April 2016.
Sidang digelar menyusul adanya pengaduan dari Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus pelecehan tersebut pada 29 April 2016. "Pertama, kami akan panggil pengadu pada 31 Mei 2016. Kami akan mulai sidang kasus Ruhut Sitompul," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016.
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan “HAM itu hak asasi monyet" dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono, April 2016.
"Walaupun Saudara sebagai anggota DPR mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tapi tentu mempunyai batasan tertentu, yakni kode etik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik." Pernyataan itu dikutip dari surat laporannya, Jumat, 29 April 2016.
Syafii menuturkan apa yang dilakukan Ruhut dalam sidang tersebut tidak mencerminkan anggota DPR yang baik. Padahal, dalam peraturan sidang, anggota DPR harus berlaku sopan. "Sudah menjadi pedoman baku di dunia, HAM itu harus dijunjung tinggi. Ini justru hak asasi manusia itu sudah dilecehkan dengan disebut hak asasi monyet," ucapnya.
Syafii menuturkan semua anggota MKD sepakat dan tidak berbeda pendapat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam agenda sidang, MKD akan memeriksa dan meminta keterangan pengadu. "Tidak hanya kepada pengadu, kami akan memeriksa saksi dan Ruhut juga," ujarnya.
Dalam rapat yang digelar April 2016 lalu, Ruhut membela Kepolisian Republik Indonesia dan menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar HAM. "Saya kecam yang mengatakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut, saat itu.
ABDUL AZIS