TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepolisian Resor Sidoarjo mencatat, dalam kurun Januari-April 2016, terjadi 20 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Ada 20 kasus pencabulan," kata Kapolres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar M. Anwar Nasir, Rabu, 18 Mei 2016.
Sebanyak 19 dari 20 kasus pelecehan seksual itu sebagian besar motifnya karena pelaku bernafsu melakukan hubungan seks setelah melihat video porno. "Ini sangat memprihatinkan," ujarnya. Anwar menyebutkan pelaku pelecehan seksual juga dilakukan orang dewasa.
Karena itu, ia meminta semua pihak melakukan langkah pencegahan. Di lingkungan keluarga, orang tua diimbau menjaga dan memfilter anaknya dari akses Internet. Anwar bahkan meminta para orang tua tidak memberikan akses Internet kepada anak tanpa sepengetahuan mereka, terutama dari gawai. “Di Internet, situs-situs porno bertebaran tanpa filter."
Untuk mencegah dan memfilter anak dari konten pornografi di lingkungan sekolah, ia telah menginstruksikan semua kepolisian sektor untuk bekerja sama dengan sekolah melakukan razia telepon seluler milik siswa. "Yang paling penting adalah upaya pencegahan."
Anwar berharap masyarakat umum turut andil dalam upaya itu. Semua pihak dinilai perlu melakukan pencegahan, termasuk para tokoh agama. Anwar ingin agar pemuka agama mengatakan kepada anak-anak bahwa menonton video porno hukumnya haram.
NUR HADI
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu