TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, batal membacakan nota pembelaan (pleidoi), di Pengadilan Negeri/Niaga/HAM dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Mei 2016.
Nazaruddin mengatakan dia belum selesai menyusun pembelaan. Terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu meminta kepada Majelis Hakim waktu tambahan selama satu minggu.
"Saya mohon diberi waktu satu minggu lagi, Yang Mulia," ujar Nazaruddin kepada Majelis Hakim di Ruang Sidang Kartika 2.
Majelis Hakim menerima permohonan Nazaruddin tersebut. Nazaruddin dan kuasa hukumnya diberi waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi.
Setelah persidangan usai, Nazaruddin langsung berjalan pelan menuju mobilnya yang terparkir di basement. Nazaruddin terlihat terus memegangi perutnya sambil mengeluarkan suara rintihan. Namun dia tidak mau berkomentar terkait hal itu.
Sebelum memasuki mobilnya, Nazaruddin akhirnya buka mulut. Ia mengatakan masih banyak yang ingin disampaikan dalam sidang pleidoi minggu depan.
"Masih banyak yang mau saya sampaikan saat pleidoi nanti. Ya tentang uang-uang yang diterima sama kepala-kepala daerah, anggota DPR. Biar besok semua lengkap," kata Nazaruddin kepada Tempo.
Nazaruddin mengatakan dia hanya ingin membantu KPK mengungkap aliran dana yang diterima anggota dewan dalam meloloskan anggaran sejumlah proyek.
"Saya hanya ingin membantu KPK intinya. Ya tentang perannya Muhaimin terima uang di mana, Bang Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana untuk dibagi-bagi ke teman-teman Komisi VII, yang waktu itu sama Andi, yang sekarang Gubernur Riau itu," ujar Nazaruddin.
Menurut pantauan Tempo, Nazaruddin tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 13.30 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam.
NIKOLAUS HARBOWO