TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru. Ketua Badan Legislasi itu menjadi tersangka dugaan korupsi dana aspirasi pada 2013. "Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata koordinator jaksa pidana khusus, Noer Adi, Rabu sore, 18 Mei 2016.
Mappatunru langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Sebelumnya, tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 Wita.
Menurut Noer, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Mappatunru sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Noer mengatakan penahanan juga bertujuan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan. "Tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang bila berkas belum rampung," ujarnya.
Mappatunru diduga menerima dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto sekitar Rp 250 juta. Dana itu diperuntukkan bagi proyek pemasangan paving block sepanjang 292 meter di perumahan tempat tinggalnya di Jeneponto. Tapi proyek itu tidak tercantum dalam anggaran dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto 2013. Selain itu, empat item paket pekerjaan yang tidak masuk program aspirasi yang dikelola langsung oleh tersangka dan tidak sesuai dengan peruntukan.
Proyek itu antara lain pembangunan drainase dengan anggaran sebesar Rp 250 juta, pembuatan sumur bor Rp 100 juta, dan rehabilitasi kantor Desa Jenetallasa Rp 50 juta.
Mappatunru menolak berkomentar saat akan dibawa ke mobil tahanan. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Jeneponto itu hanya menutup muka saat digiring petugas kejaksaan.
Pengacara tersangka, Yusuf Gunco, menyatakan pihaknya menghargai proses hukum. "Penahanan itu kami nilai sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya. Menurut dia, pihaknya tinggal menunggu proses pembuktian di pengadilan. Yusuf mengatakan telah menyiapkan materi untuk menangkis semua tuduhan jaksa.
ABDUL RAHMAN