Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

image-gnews
Pengadilan Negeri Kepanjen di Jalan Raya Panji 205, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan pengadilan dengan sistem kamar kedua setelah Mahkamah Agung. TEMPO/Abdi Purmono
Pengadilan Negeri Kepanjen di Jalan Raya Panji 205, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan pengadilan dengan sistem kamar kedua setelah Mahkamah Agung. TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Malang -Suasana di Pengadilan Negeri Kelas IB Kepanjen mendadak riuh pada Selasa siang kemarin, 17 Mei 2016. Sang tuan rumah kedatangan banyak ketua dan sekretaris pengadilan dari luar Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mereka adalah 32 ketua pengadilan tingkat pertama empat lingkungan, yakni Pengadilan Negeri, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer, serta 36 sekretaris pengadilan negeri dan pengadilan agama. Mereka merupakan peserta Pendidikan dan Latihan Pimpinan Pengadilan dan Studi Banding Pengadilan Negeri dari Wilayah Hukum dan Pengadilan Tinggi Bali. (Baca: Setelah MA, Pengadilan Negeri Kepanjen Pakai Sistem Kamar).

Para peserta melakukan benchmarking atau membandingkan dan mengukur kegiatan terhadap proses yang ada di kantor Pengadilan Negeri Kepanjen. Kegiatan berlangsung selama dua hari mulai Selasa kemarin hingga Rabu, 18 Mei 2016, ini. Ada dua ruang sidang yang dipakai, tapi antusiasme peserta tampak di Ruang Sidang Garuda. Mereka menyimak penjelasan Ketua PN Kepanjen Edward T.H. Simarmata mengenai reformasi tata kelola peradilan yang disertai sejumlah inovasi. PN Kepanjen menerapkan sistem kamar dalam menangani perkara.

Nah, saat Edward menjelaskan penerapan sistem kamar, banyak peserta yang manggut-manggut. Tapi bukan berarti mereka setuju dengan sistem kamar perkara bakal diterapkan di kantor mereka masing-masing. Hal ini bisa terlihat dari tak seorang pun peserta yang sudi diminta tanggapan. Sejumlah orang menghindar, menolak, dan malah meminta Tempo bertanya pada pejabat hubungan masyarakat PN Kepanjen. Yang bersedia pun ogah disebut nama dan asal lembaganya.

Sejumlah peserta menyatakan menolak penerapan sistem kamar. Alasannya belum ada regulasi yang mengatur atau mewajibkannya. Dua hakim, salah satunya dari Yogyakarta, secara diplomatis hanya mengatakan akan mempelajari dulu konsep dan implementasi sistem kamar dengan mengacu pemberlakuannya di Mahkamah Agung. ”Tidak bisa serta-merta begitu diterapkan,” ujar wakil ketua pengadilan dari daerah Yogyakarta itu, Rabu, 18 Mei 2016. Wakil ini menilai, hal mendesak dilakukan adalah pembenahan dan audit kinerja sumber daya manusia (SDM).

Edward memaparkan bahwa tujuh aspek Performa Peradilan Indonesia yang Unggul (Indonesia Court Performance Excellent/ICPE) yang sedang dan diterapkan di PN Kepanjen. Ketujuh aspek ICPE: kepemimpinan (leadership), perencanaan strategi (strategi planning), fokus pelanggan (customer focus), sistem dokumentasi (document system), manajemen sumberdaya (resource management), manajemen proses (process management), dan hasil kerja (performance result).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksanaan ICPE disertai dengan 13 inovasi; antara lain penerapan sistem kamar; percepatan minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap) dari 79 hari menjadi dua hari; serta penerapan aplikasi ATR (audio text recording) untuk mengkonversi persidangan lisan menjadi tulisan. “Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption,” kata Edward, hakim kelahiran Medan 46 tahun silam.

Menanggapi penolakan dari rekan-rekan sejawatnya, Edward tidak heran dan memakluminya. Bahkan, dia memastikan mayoritas pengadilan bakal berkeberatan dan menolak menerapkan sistem kamar perkara, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan sistem kamar sejak 2011.

Menurut Edward, para ketua pengadilan tinggi dan negeri, serta hakim-hakim senior itu menolak dengan alasan bahwa hakim harus bisa menangani semua perkara di pengadilan. Selain itu, tidak ada aturan pemberlakuan sistem kamar di pengadilan negeri. ”Penanganan semua perkara agar hakim pintar dan berpengalaman menangani semua masalah hukum, serta tidak menimbulkan kecemburuan dalam penanganan perkara,” ujar dia.

Edward menjelaskan, sistem kamar adalah sistem pengelompokan hakim berdasarkan kompetensi dan kewenangan masing-masing hakim. Bedanya, kata Edward, “di PN Kepanjen manajemen perkara dilakukan secara terbuka sehingga sebelum pembagian perkara, dilakukan kesepakatan bersama, siapa yang mau, bersedia, dan mampu menangani perkara jenis tertentu. Tujuannya, supaya hakim yang akan ditunjuk lebih mempersiapkan diri.”

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.