TEMPO.CO, Surakarta - Istri muda Djoko Susilo, Dipta Anindita, mencabut gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Sebelumnya, istri terpidana korupsi simulator surat izin mengemudi itu menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta atas lelang tanah sejumlah aset yang terkait dengan kasus suaminya.
Dipta tidak sendirian dalam pengajuan gugatan tersebut. Dia melakukannya bersama dua orang lain, Poppy Femialya dan Lady Diah Hapsari. Poppy merupakan salah satu anak Djoko Susilo. Namun, mereka bertiga tiba-tiba mencabut gugatan melalui kuasa hukumnya.
"Surat pencabutan ini kami terima dua hari kemarin," kata ketua majelis hakim Sugiyanto dalam persidangan, Rabu, 18 Mei 2016. Surat pencabutan gugatan tersebut ditandatangani tim kuasa hukum ketiga penggugat.
Hanya saja, hakim belum bisa menerima surat pencabutan itu dengan alasan legal formal. "Berdasarkan isi surat kuasa tidak ada kewenangan kuasa hukum untuk mencabut gugatan," katanya.
Selanjutnya, majelis meminta agar kuasa hukum melengkapi surat tersebut dengan tanda tangan kliennya. "Kami beri waktu hingga akhir bulan," katanya. Selanjutnya, hakim baru bisa menetapkan penghentian persidangan jika surat pencabutan itu telah ditandatangani para penggugat.
Kuasa hukum ketiga penggugat, Ofis Ricardo, mengaku tidak mengetahui alasan pasti dicabutnya gugatan tersebut. Pihaknya hanya menerima perintah dari ketiga penggugat untuk mencabutnya. "Sebagai lawyer profesional maka kami memenuhi permintaan klien," katanya seusai persidangan.
Menurut Ofis, gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan KPKNL tersebut perihal pelelangan tiga bidang tanah dan rumah yang terkait dengan kasus korupsi Djoko Susilo. Sayangnya, dia enggan menjelaskan materi gugatan secara rinci. "Sebab sudah dicabut, tidak etis jika saya buka," katanya.
Aset tersebut adalah sebidang tanah dan rumah atas nama Poppy Femialya di Laweyan. Kemudian, ada pula sebidang tanah di Jalan Sam Ratulangi, sebelah selatan Stadion Manahan, Solo, seluas 877 meter persegi, atas nama Dipta Anindita. Terakhir, tanah di Mojosongo atas nama Lady Diah Hapsari.
Ketiga aset tersebut telah dilelang secara elektronik oleh KPKNL pada Maret lalu. Dalam lelang tersebut, baru satu aset yang berada di Mojosongo yang laku. Sedangkan dua lainnya belum berhasil terjual lantaran harganya yang cukup tinggi, yaitu Rp 11 miliar dan Rp 49 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, ketiga rumah tersebut disita KPK saat penyidikan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas, Jakarta, pada 2013. Selanjutnya, dalam vonis untuk Djoko Susilo, hakim memerintahkan agar aset itu dirampas untuk negara.
AHMAD RAFIQ